AG, Kekasih Mario Dandy Diperiksa Polisi Usai Jadi Pelaku Anak
Pemeriksaan ini jadi yang pertama sejak jadi pelaku anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi memeriksa kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15) dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, pemeriksaan terhadap AG dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Sederet Kesaktian Rubicon Mario Dandy: Pelat Palsu hingga Tak Bayar Tol
Baca Juga: Emosi Mario Dandy Berujung Petaka
1. Pertama sejak jadi pelaku anak
Pemeriksaan ini menjadi yang pertama setelah status AG naik sebagai pelaku anak. Pemeriksaan terhadap AG dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, polisi telah menaikkan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, perubahan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata dia.
Baca Juga: Mario Dandy Menyesal Telah Aniaya Brutal David hingga Koma
Baca Juga: Polisi Jerat Mario Dandy Pasal 355 KUHP, Terancam 12 Tahun Bui