AG Kekasih Mario Bisa Bebas Jika Dimaafkan Keluarga David
AG harus memenuhi permintaan keluarga David
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi telah menaikkan status AG (15) sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyatakan perubahan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta baru dari sejumlah alat bukti.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata dia pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023) kemarin.
Dalam kasus ini, AG dijerat pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Lantas setelah resmi menjadi pelaku anak, apakah AG dapat ditahan?
Berikut penjelasan dari Ahli Pidana Anak Kementerian PPPA, Ahmad Sofian.
Baca Juga: AG Kekasih Mario Mengundurkan Diri Dari Tarakanita 1
1. AG dilindungi UU anak
Sofian menjelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tidak perlu ditahan sepanjang ada jaminan ke pihak keluarga korban.
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“UU (menyebutkan) tidak perlu ditahan sepanjang ada jaminan ke keluarga. Kalau dia ditahan sepanjang ada jaminan polisi salah. Ditahan demi hukum, dia salah kalau ada jaminan,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: AG Kekasih Mario Jadi Tersangka, KPAI: Penahanan Opsi Terakhir
Baca Juga: Kuasa Hukum soal Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Bayar Tol: Jangan Asal!