TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AG Kekasih Mario Bisa Bebas Jika Dimaafkan Keluarga David

AG harus memenuhi permintaan keluarga David

Spesialis Bedah Saraf dr. Gibran Aditiara Wibawa (kiri), Konsultan Perawatan Intensif dr. Franz J.V. Pangalila (tengah), Rustam (kanan), Paman dari David, memberikan keterangan pers soal kondisi medis David di RS Mayapada. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menaikkan status AG (15) sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyatakan perubahan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta baru dari sejumlah alat bukti.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata dia pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023) kemarin.

Dalam kasus ini, AG dijerat pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Lantas setelah resmi menjadi pelaku anak, apakah AG dapat ditahan?

Berikut penjelasan dari Ahli Pidana Anak Kementerian PPPA, Ahmad Sofian.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Mengundurkan Diri Dari Tarakanita 1

1. AG dilindungi UU anak

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sofian menjelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tidak perlu ditahan sepanjang ada jaminan ke pihak keluarga korban.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“UU (menyebutkan) tidak perlu ditahan sepanjang ada jaminan ke keluarga. Kalau dia ditahan sepanjang ada jaminan polisi salah. Ditahan demi hukum, dia salah kalau ada jaminan,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

3. Ada tiga jaminan keluarga AG yang harus dipenuhi

Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian PPPA Ahmad Sofian (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Sofian setidaknya ada tiga jaminan yang harus dipenuhi di antaranya adalah keluarga menjamin anak tidak melarikan diri. Tidak melakukan tindak pidana. Tidak mengulangi tindak pidananya.

Jaminan-jaminan tersebut ditandatangani secara resmi. Dia menegaskan kalau sejumlah jaminan itu tidak dipenuhi maka anak yang berkonflik dengan hukum dalam hal ini AG dan orang tuanya dapat ditahan.

“Itu jaminan di tanda tangan. Kalau itu tidak dilakukan orang tua dan anak bisa ditahan. Dua-duanya,” jelasnya.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Jadi Tersangka, KPAI: Penahanan Opsi Terakhir

3. Kasus AG tak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan jika ada upaya damai

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih jauh, Sofian menjelaskan bahwa jika ada pemufakatan untuk mencapai upaya damai atau restorative justice dan disepakati kedua pihak, maka kasus AG tak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun, AG harus memenuhi permintaan keluarga David sesuai dengan musyawarah yang disepakati. Misalnya, minta maaf di media nasional, membayar biaya rumah sakit berapa persen, dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Kuasa Hukum soal Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Bayar Tol: Jangan Asal!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya