TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Pelaku Teror Kedatangan Paus Fransiskus Terancam Pindana Meski Iseng

Tindakan propaganda pelaku di akun media sosial pribadi

ilustrasi Densus 88 (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

Jakarta, IDN Times - Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus propaganda yang disampaikan tujuh pelaku teror meskipun konteksnya hanya bercanda atau iseng.

Juru Bicara Densus 88, Aswin Siregar, menegaskan meskipun konteks ancaman atau propaganda yang disampaikan ketujuh pelaku becanda, mereka tetap terancam hukuman pidana. Sebab, ancaman itu bisa menganggu keamanan publik.

"Kita udah tahu bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata akan menyerang, atau teror atau bom atau sebagainya diancam hukuman pidana. Kalau artinya dalam konteks kemananan publik ya keamanan masyarakat," kata dia, di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Sejauh ini, kata Aswin, tindakan propaganda itu dilakukan para pelaku di akun media sosial yang sifatnya milik individu. Propaganda itu juga tidak dilakukan di grup-grup media sosial.

"Sejauh ini yang di media sosial, yang diposting ini masih berupa akun individu. Jadi bukan di akun atau bukan di percakapan grup ya," kata dia.

Aswin mengatakan, Densus 88 tetap akan mendalami kasus ini secara serius. Pihaknya tidak ingin kegaduhan di media sosial ini justru merusak citra Indonesia di mata dunia, saat kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia.

"Kita tidak ingin persoalan di media sosial yang dipicu oleh orang-orang yang posting seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya di dalam negeri, mungkin bisa sampai ke luar negeri," kata dia.

Diketahui, para pelaku teror tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bangka Belitung, Sumatra Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Baca Juga: Densus 88: 7 Pelaku Teror Kedatangan Paus Fransiskus Pakai Logo ISIS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya