TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Selidiki Video Penembakan Anjing yang Viral di Malang

Penembakan anjing terekam CCTV rumah warga   

Tangkapan gambar seorang pria sedang menembak seekor anjing menggunakan senapan angin. Dok/istimewa

Malang, IDN Times - Sebuah video berdurasi 1 menit 11 detik viral di beberapa platform media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun instagram @christian_joshuapale. Isi dari video itu memperlihatkan seekor anjing yang ditembak oleh seseorang menggunakan senapan angin yang diduga terjadi di wilayah Perum Bukit Dieng, Malang.

Dalam video itu, tampak seekor anjing terseok-seok sambil berjalan lantaran kakinya sudah tertembak. Seolah tak puas, orang dalam video tersebut kemudian mendekati anjing kemudian menembak lagi menggunakan senapan angin tepat mengenai tubuh hewan tersebut. Setelah tak berdaya, muncul seorang lainnya yang kemudian menyeret anjing tersebut menjauh. 

Baca Juga: Viral Wanita Dipukul Pria di Malang, Ini Ceritanya

1. Lakukan penyelidikan video tersebut

Tangkapan gambar tampak seorang pria mendatangi seekot anjing yang tak berdaya usai ditembak. Dok/istimewa

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan hingga saat ini memang belum ada laporan masuk terkait peristiwa tersebut. Namun, pihaknya sudah mulai melihat dan menyelidiki terkait kejadian tersebut. Karena video itu sudah beredar luas di masyarakat. "Kami memang masih belum menerima laporan. Tetapi kami bergerak cepat melakukan penyelidikan,'' katanya Jumat (27/8/2021). 

2. Bisa ditindak jika melanggar

Tangkapan gambar tampak seorang pria mengambil anjing yang sudah tak berdaya. Dok/istimewa

Kasus penembakan seekor anjing tersebut berpotensi ditindak jika ditemukan ada unsur penyalahgunaan senapan angin. Berdasarkan aturan dan ketentuan, senapan angin hanya boleh digunakan untuk olahraga ketangkasan. Meskipun sebenarnya kepemilikan senapan angin diperbolehkan selama tidak disalahgunakan.

"Aturannya itu dipergunakan untuk olahraga ketangkasan. Kalau digunakan untuk menembak orang atau binatang, tentu itu salah. Pelakunya bisa dikenakan pasal 302 KUHP," tambahnya. 

Baca Juga: Viral Nakes Ajak Pasien COVID-19 Joget Jaran Kepang di Mojokerto

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya