Pemkot Malang Terbitkan SE Penyembelihan Hewan Kurban
SE atur tata cara penyembelihan hewan kurban saat pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerbitkan aturan penyembelihan hewan kurban dalam masa pandemik. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020.
Ada tiga poin utama yang diatur dalam surat edaran tersebut. Beberapa aturan meliputi penerapan jaga jarak, memastikan kebersihan personel penyembelihan, serta sanitasi proses penyembelihan.
1. Panitia kurban wajib berkomunikasi dengan Dinas Ketahanan Pangan
Dalam pelaksanaannyam selain harus menerapkan tiga poin utama tersebut, penanggung jawab atau panitia kurban juga wajib berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Hal itu dilakukan untuk memastikan saat proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban bisa dilakukan sesuai dengan aturan. Protokol pencegahan COVID-19, mulai dari jaga jarak hingga kebersihan area penyembelihan dan hewan kurban wajib diperhatikan.
"Proses usai penyembelihan juga harus mengacu pada protokol pencegahan COVID-19. Tahapan pengulitan, pencacahan, hingga pengemasan daging kurban harus berjarak minimal satu meter," jelas Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: Cek Kesiapan Peternak di Lamongan, Khofifah Pastikan Stok Sapi Aman
Baca Juga: Yuk Cari Tahu Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.