TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wiku: Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang

Tapi, sektor esensial tetap beroperasi

Polisi memeriksa muatan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Wiku menjelaskan, larangan tersebut sebagai bantuk upaya mencegah penularan COVID-19 saat momen mudik Lebaran.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," katanya dalam konferensi virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Wiku: Jangan Nekat Mudik, Polisi Sudah Berjaga di Perbatasan

1. Perjalanan selain mudik di wilayah aglomerasi akan tetap beroperasi

Pos penyekatan larangan mudik di Prambanan, Sleman, DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Walaupun demikian, Wiku menekankan bahwa perjalanan selain mudik di wilayah aglomerasi, khususnya di sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa pembatasan apapun. Hal itu berfungsi agar kegiatan sosial ekonomi di wilayah aglomerasi tetap lancar.

"Dengan urgensi tersebut, larangan itu berguna untuk mencegah secara maksimal transmisi virus dari satu orang ke orang lain," katanya.

2. Perjalanan selain mudik sesuai dengan aturan PPKM mikro

Ilustrasi. Polisi memeriksa surat tiga orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Wiku mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kegiatan perjalanan selain mudik. Sebab perjalanan itu telah diatur sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kebuapaten/kota atau mikro.

"Baik melalui pengaturan kapasitas, maupun jam operasionalnya," kata dia.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik di Kota Bandung Tidak Berjalan Maksimal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya