TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD: Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE Bahas Pasal Karet

Tim Kajian UU ITE diketuai pejabat dari Kemenko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah resmi membentuk tim pengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu sebagai lanjutan dari arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo soal revisi UU ITE.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkankan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud pada konferensi pers yang disiarkan virtual, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Revisi UU ITE, Menko Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumusan 

1. Tiga kementerian yang tergabung di Tim Kajian UU ITE

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mahfud menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," ucapnya.

2. Tim Kajian UU ITE akan diketuai oleh pejabat dari Kemenko Polhukam

Menkominfo Johnny G Plate (Website/kominfo.go.id/)

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate menjelaskan, tim kajian UU ITE akan dipimpin oleh pejabat dari Kemenko Polhukam. Lalu, akan dibantu oleh dua sub tim yang diketuai oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM.

"Ketua sub tim satu Profesor Henri Subiakto dari Kemenkominfo, ketua sub tim dua dari Kemenkum HAM Profesor Widodo," katanya.

Baca Juga: Kapolri Akan Bentuk Polisi Virtual untuk Edukasi UU ITE ke Masyarakat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya