Mahfud MD: Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE Bahas Pasal Karet
Tim Kajian UU ITE diketuai pejabat dari Kemenko Polhukam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah resmi membentuk tim pengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu sebagai lanjutan dari arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo soal revisi UU ITE.
"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkankan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud pada konferensi pers yang disiarkan virtual, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Revisi UU ITE, Menko Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumusan
1. Tiga kementerian yang tergabung di Tim Kajian UU ITE
Mahfud menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.
"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," ucapnya.
Baca Juga: Kapolri Akan Bentuk Polisi Virtual untuk Edukasi UU ITE ke Masyarakat