TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tidak Terbukti Lakukan Maladministrasi, Ombudsman Tutup Laporan

Ombudsman undang KPK untuk sampaikan hasil akhir laporan

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia menutup laporan keluhan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berhubungan dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pengawasan dan pengawalan tahanan. Selain keluhan penggunaan borgol dan rompi, para tahanan komisi antirasuah juga mengeluh tentang pengawasan yang terlalu ketat dan dianggap mengganggu privasi mereka.

Laporan ditutup pada saat Ombudsman bertemu KPK di Kantor Ombudsman RI, pada Senin (9/9). "Sudah bertemu dengan KPK sekitar jam 10, berlangsung ya hanya sebentar," ujar Anggota Ombudsman Adrianus E Meliala di Gedung Ombudsman RI usai pertemuan dengan KPK, Senin (9/9).

Baca Juga: Revisi Undang-undang Antirasuah, KPK: Bolanya Ada di Presiden Jokowi 

1. Tidak ada bukti maladministrasi pada KPK

(Terdakwa korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ombudsman menutup laporan mengenai SOP pengawalan dan pengawasan tahanan KPK, karena menilai hal tersebut masih sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tentang penggunaan borgol dan rompi yang dianggap masih mengacu pada PP 58 Tahun 1999.

Aturan pemakaian borgol dan rompi juga diterapkan untuk tahanan di Kepolisian dan Kejaksaan. "Sementara untuk hal lain-lain, misal tentang jam besuk, soal tidak memberikan waktu yang panjang itu sudah ada di PP 58 (PP 58 Tahun 1999)," ujar Adrianus.

2. Isi surat dari kelompok tahanan KPK untuk Ombudsman

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Adrianus mengatakan di dalam surat, pelapor mengatasnamakan sebagai kelompok tahanan KPK. Dia menjelaskan di dalam surat tersebut memang tertulis beberapa nama tahanan KPK, tetapi dia menyebut tidak dapat menyebutkan daftar nama tersebut kepada publik.

Dalam surat tersebut, dituliskan pengalaman-pengalaman yang mereka anggap tidak menyenangkan sebagai tahanan KPK. "Para tahanan KPK yang mengeluh tentang perlakuan yang diterimanya, kehadiran petugas terlalu dekat saat bersama dokter, jadi mengganggu privasi catatan medis. Selain itu, waktu besuk yang singkat, soal makanan yang dingin, penambahan jam besuk, itu semua kami kumpulkan," papar dia.

3. Ombudsman mendatangi rutan tahanan KPK sebagai tindak lanjut dari laporan

IDN Times/Helmi Shemi

Omdusman sempat mengalami penolakan dari pihak rutan KPK pada saat ingin melakukan sidak pada Jumat (7/6) lalu. KPK menyatakan hal tersebut dapat terjadi karena Omdusman tidak koordinasi dengan komisi antirasuah.

Pada akhirnya, Omdusman mendapatkan izin sidak dari rutan KPK setelah menunggu selama empat jam. Omdusman menolak izin tersebut dengan alasan mekanisme sudah tidak sesuai kreteria sidak, yaitu mendadak.

Adrianus menjelaskan Omdusman pada akhirnya sudah melihat langsung keadaan rutan KPK. "Terkait laporan itu, kami sudah berkunjung ke tahanan KPK, apa benar tentang keluhan itu, apakah sesuai surat, kami telah minta keterangan dari KPK sendiri sebagai penanggung jawab tahanan," ujar dia.

Menurut Adrianus, realitas di rutan KPK masih sesuai dengan SOP dan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 yang mengacu pada PP 58 Tahun 1999.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Kalau UU KPK Direvisi, Gaji Pegawainya Gak Dikurangi Kok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya