TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sasar Pemilu Sukses, BSKDN Kemendagri Dorong Pemda Berperan Aktif

Kerja sama baik dari pihak terkait dapat sukseskan pemilu

Webinar Langkah Strategis Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menyukseskan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 secara virtual dari Ruang Video Conference BSKDN Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times -- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) berperan aktif menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan, suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Baca Juga: Ciptakan Pemilu 2024 Aman dan Damai, Kemendagri Gelar Forum Dialog Ini

1. Suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi tanggung jawab bersama dari berbagai pihak

Webinar Langkah Strategis Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menyukseskan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 secara virtual dari Ruang Video Conference BSKDN Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Dok. Kemendagri)

Yusharto mengatakan, suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 juga menjadi tanggung jawab bersama dari berbagai aktor, baik itu peserta, masyarakat, termasuk juga pemerintah pusat dan pemda.

"Pemda punya tugas melakukan sosialisasi, literasi, edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan pemilu serta melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak nanti,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Langkah Strategis Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menyukseskan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 secara virtual dari Ruang Video Conference BSKDN Jakarta, Rabu (25/10/2023).

2. Tugas terkait pemilu tersebut diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Webinar Langkah Strategis Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menyukseskan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 secara virtual dari Ruang Video Conference BSKDN Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Dok. Kemendagri)

Hal tersebut, kata Yusharto, merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU itu mengamanatkan, pemerintah pusat dan pemda memiliki tugas memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu agar berlangsung demokratis.

Selain itu, pemda juga berperan dalam memberikan dukungan anggaran, sarana, dan prasarana, serta kebutuhan sumber daya manusia (SDM). "Semuanya ditugaskan oleh Presiden memberikan dukungan sepenuhnya kepada Komisi KPU, terutama untuk mendukung anggaran, personel, dan juga logistik kepemiluan," katanya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Ingatkan Ancaman Hoaks

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya