TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkaca pada Kecurangan Pilkada, Parpol Harus Siapkan Saksi di Pemilu

Jika ada kecurangan, saksi parpol bisa ambil sikap

IDN Times/Reza Iqbal

Jakarta, IDN Times – Setiap partai politik (parpol) harus menyiapkan saksi yang bertugas untuk mengawasi suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sehingga penting untuk merencanakan bagaimana pengadaan saksi, termasuk dana yang nanti akan dikeluarkan bagi saksi parpol.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menjelaskan, berkaca dari pengalaman Pilkada serentak 2018, ada sejumlah daerah yang tidak memiliki saksi. Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan mengerahkan saksi ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun tugas kedua saksi tersebut berbeda.

“Saksi (dari Bawaslu) tidak bisa menjadi representasi parpol. Saksi dari Bawaslu untuk pengawasan TPS, sudah menjalankan tugas yang ada. Sedangkan saksi parpol itu untuk mengamankan suara. Kalau ada kecurangan gak ada saksi, seperti pilkada kemarin?” kata Amali di Gedung DPR RI, Jakarta.

Baca Juga: Strategi Baru, Begini Proses Distribusi Logistik Pemilu 2019

1. Saksi parpol harus mewakili parpol karena menyangkut suara

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Zainudin Amali menuturkan saksi yang ditugaskan untuk mengamankan suara harus mewakili parpol. Karena tidak mungkin saksi yang ditugas oleh parpol A, harus jadi saksi untuk parpol B.

“Gak mungkin mau jadi saksi dari partai lain, nanti apapun yang terjadi dia (saksi) akan membiarkannya. Tapi kalau semua partai ada saksinya, semua pasti bisa dijaga,” ujar Amali.

2. Jumlah untuk dana saksi masih belum ditentukan

IDN Times/Reza Iqbal

Penganggaran dana bagi saksi parpol hingga kini belum ditentukan. Komisi II sendiri sudah menyampaikan agar dana saksi parpol ini pemerintah yang menanggung, supaya semua parpol memiliki kesempatan yang sama dalam kebutuhan saksi. Untuk sementara, dana saksi ini pun akan masuk dibawah UU APBN.

“Belum tahu (nominalnya). Tergantung ketersediaan negara. Silakan sanggupnya berapa, tinggal parpol sesuaikan. Intinya parpol harus punya saksi di TPS,” ungkapnya.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Keberatan Kelola Dana Saksi Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya