Berkaca pada Kecurangan Pilkada, Parpol Harus Siapkan Saksi di Pemilu
Jika ada kecurangan, saksi parpol bisa ambil sikap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Setiap partai politik (parpol) harus menyiapkan saksi yang bertugas untuk mengawasi suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sehingga penting untuk merencanakan bagaimana pengadaan saksi, termasuk dana yang nanti akan dikeluarkan bagi saksi parpol.
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menjelaskan, berkaca dari pengalaman Pilkada serentak 2018, ada sejumlah daerah yang tidak memiliki saksi. Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan mengerahkan saksi ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun tugas kedua saksi tersebut berbeda.
“Saksi (dari Bawaslu) tidak bisa menjadi representasi parpol. Saksi dari Bawaslu untuk pengawasan TPS, sudah menjalankan tugas yang ada. Sedangkan saksi parpol itu untuk mengamankan suara. Kalau ada kecurangan gak ada saksi, seperti pilkada kemarin?” kata Amali di Gedung DPR RI, Jakarta.
Baca Juga: Strategi Baru, Begini Proses Distribusi Logistik Pemilu 2019
1. Saksi parpol harus mewakili parpol karena menyangkut suara
Zainudin Amali menuturkan saksi yang ditugaskan untuk mengamankan suara harus mewakili parpol. Karena tidak mungkin saksi yang ditugas oleh parpol A, harus jadi saksi untuk parpol B.
“Gak mungkin mau jadi saksi dari partai lain, nanti apapun yang terjadi dia (saksi) akan membiarkannya. Tapi kalau semua partai ada saksinya, semua pasti bisa dijaga,” ujar Amali.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Keberatan Kelola Dana Saksi Pemilu