Wacana Ganti DPA, RUU Wantimpres Sah Jadi Usul Inisiatif DPR

Pengesahan dilakukan hari ini, Kamis (11/6/2024)

Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden secara resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2024).

Adapun rapat paripurna hari ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus. Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terlihat absen dalam rapat paripurna hari ini.

Dalam rapat itu, mulanya Lodewijk mempersilakan seluruh fraksi partai politik untuk menyampaikan pandangannya. Adapun, pandangan itu tidak disampaikan langsung secara lisan melainkan secara tertulis.

"Kini tiba saatnya kami menyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan UU usul insiatif Baleg DPR tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul Inisiatif DPR RI?" tanya Lodewijk.

Kemudian peserta rapat dari seluruh fraksi partai politik yang hadir dalam Rapat Raripurna di DPR RI menyetujuinya. Lodewijk pun kemudian mengetok palu.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, sedikitnya ada tiga hal yang akan direvisi dalam RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Pertama, RUU ini nantinya akan mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangn Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024) lalu.

Kedua, RUU tersebut juga akan mengatur jumlah keanggotaan dalam DPA. Supratman mengatakan, semula dalam UU Wantimpres diatur bahwa keanggotaannya dibatasi menjadi sembilan orang, dengan rincian delapan anggota, dan satu orang menjabat sebagai ketua merangkap anggota.

Selanjutnya, keanggotaan DPA disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Artinya, Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih memiliki kewenangan untuk membentuk berapapun jumlah anggota DPA sesuai kebutuhannya.

"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," kata dia.

Ketiga, revisi tersebut menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA.

"Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," kata dia.

Baca Juga: Revisi UU Wantimpres: Jumlah Anggota DPA Diserahkan ke Presiden

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya