Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian Jadi Undang-Undang

Seluruh fraksi menyetujui

Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ketujuh, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Adapun, rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus.

Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, membacakan laporan pembahasan pengambilan keputusan di tingkat I terhadap RUU Keimigrasian tersebut.

Wihadi menjelaskan seluruh fraksi partai politik di parlemen, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PKS, PAN, PKB, dan PPP telah menyetujui serta menerima RUU Keimigrasian itu untuk dibawa ke rapat paripurna, agar disahkan menjadi undang-undang.

Lodewijk kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah RUU Keimigrasian tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus kepada seluruh peserta rapat.

Seluruh peserta rapat menyetujuinya. Lodewijk kemudian mengetok palu sidang tanda RUU Keimigrasian tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Berikut adalah sembilan perubahan dalam UU Imigrasi ini yang sudah disepakati, yakni:

Terdapat sembilan substansi perubahan dalam RUU Keimigrasian:

1. Perubahan substansi pada konsideran menimbang;

2. Penambahan substansi baru pasal 3 ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Perubahan substansi pada pasal 16 ayat 1 huruf B terkait pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah. Wilayah ini dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan;

4. Penambahan substansi baru yang disisipkan diantara pasal 24 dan pasal 25 menjadi pasal 24 A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.

5. Perubahan pasal 72 terkait penambahan frasa dan atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat kepolisian negara Republik Indonesia;

6. Perubahan substansi pada pasal 97 ayat 1 terkait jangka waktu pencegahan;

7. Perubahan pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan peraturan Menteri;

8. Perubahan pasal 117 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan atau pejabat kepolisian negara Republik Indonesia;

9. Penambahan substansi baru pada pasal 137 ayat 2 huruf c terkait sumber lain yang bisa diatur dengan peraturan presiden.

Baca Juga: Buronan Kemenkeu, Marimutu Sinivasan Diamankan Imigrasi Entikong

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya