TAP MPRS 33 Resmi Dicabut, Tuduhan Bung Karno Dalangi G30S/PKI Gugur

Bung Karno tak terbukti atas tuduhan bersekutu dengan PKI

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI secara resmi mencabut Ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967. Adapun TAP MPRS ini menyebut bahwa Presiden Sukarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S dan melindungi para tokoh PKI.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyerahkan langsung surat pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Presiden pertama RI Sukarno.

Surat itu diterima langsung oleh sejumlah anak Sukarno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Bamsoet mengatakan, MPR telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Dengan begitu, sang Proklamator tak terbukti atas tuduhan tak setia terhadap NKRI dan bersekutu dengan PKI.

“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet, di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Bamsoet menjelaskan, TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

Kendati demikian, Bamsoet menyadari, meskipun ketetapan tersebut dicabut, ada persoalan yang bersifat psikologis dan politis terkait tuduhan bahwa Bung Karno telah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965.

Di sisi yang lain, penegakan hukum dan keadilan kepada Bung Karno atas tuduhan tersebut sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tidak pernah dilaksanakan sampai Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, dalam status tahanan politik di Wisma Yaso Jakarta.

"Dengan demikian, secara juridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum," kata dia.

Baca Juga: Megawati Sambangi MPR, Terima Pencabutan TAP MPRS 33

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya