TAP MPRS 33 Resmi Dicabut, Menkumham: Pulihkan Martabat Bung Karno

Pengakuan bangsa pada semua jasa Bung Karno

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas menegaskan pencabutan Ketatapan MPRS No XXXIII/MPRS/1967 telah mengugurkan semua tuduhan yang selama ini dilekatkan kepada Presiden Sukarno.

Adapun, TAP MPRS ini menyebutkan bahwa Presiden Sukarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S dan melindungi para tokoh PKI.

"Tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang proklamator kita yakni Bung Karno Presiden Pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti," kata Supratman di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Supratman menegaskan, pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 ini bukan hanya melepaskan beban sejarah, tetapi juga menjadi bukti bahwa keadilan akan selalu menemukan jalannya sendiri.

Di sisi lain, keputusan penting ini merupakan bagian dari sebuah pengakuan bagi bangsa ini terhadap semua jasa yang telah ditorehkan oleh Bung Karno.

"Saya nyatakan bahwa surat ini bukan hanya sebagai bentuk administrasi, tetapi juga sebagai simbol penghargaan dan pemulihan martabat Bung Karno sebagai salah satu founding father bangsa ini," tutur dia.

Baca Juga: TAP MPRS 33 Resmi Dicabut, Tuduhan Bung Karno Dalangi G30S/PKI Gugur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya