TAP MPRS 33 Dicabut, Keluarga Bung Karno Tak Bakal Tuntut Secara Hukum

Tuduhan buruk ke Bung Karno gugur

Jakarta, IDN Times - Keluarga Bapak Proklamator, Ir. Sukarno, menyatakan tidak akan menuntut keadilan di mata hukum, terhadap apa yang telah dialami Presiden pertama Republik Indonesia itu. 

Hal tersebut disampaikan putra sulung Bung Karno, Guntur Soekarnoputra, usai menerima surat pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 oleh MPR RI, di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

"Kami sekeluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno tersebut pada saat ini," kata Guntur.

1. Keluarga inginkan rehabilitasi nama baik Bung Karno

TAP MPRS 33 Dicabut, Keluarga Bung Karno Tak Bakal Tuntut Secara HukumSukarno dan Hatta (kebudayaan.kemdikbud.go.id)

Pada kesempatan itu, Guntur menyampaikan, keluarga dan rakyat yang mencintai Bung Karno ingin adanya rehabilitasi nama baik 'bapak bangsa' itu atas tuduhan pengkhianat terhadap negara yang telah dilekatkan kepada sang proklamator.

"Kami sekeluarga dan rakyat Indonesia yang patriotik, nasionalis yang mencintai Bung Karno inginkan saat ini adalah rehabilitasi rehabilitasi nama baik Bung Karno, atas kuduhan sebagai seorang pengkhianat bangsa," tutur dia.

Guntur menjelaskan, keinginan itu bukan hanya untuk nama baik Bung Karno maupun anak hingga cicitnya. Rehabilitasi nama baik Bung Karno ini untuk kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa.

"Keinginan tersebut bukan hanya bagi nama baik Bung Karno, di mana anak-anak, cucu-cucu dan cici-cicitnya, tetapi lebih penting dari itu semua adalah bagi kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa ini," tutur dia.

"Bagaimana mereka bisa mengambil suritauladan dari para pejuang dan pemimpin bangsanya yang terdahulu, jika mereka harus diajarkan bahwa proklamator kemerdekaan bangsa mereka sendiri adalah seorang pengkhianat. Bagaimana logikanya?" sambungnya. 

Baca Juga: Yusril Tak Masalah MK Tolak Eksistensi Tap MPR yang Digugat PBB

2. Keluarga Bung Karno pilih memaafkan

TAP MPRS 33 Dicabut, Keluarga Bung Karno Tak Bakal Tuntut Secara HukumKetua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan surat pencabutan TAP MPRS No 33/MPRS/1967 kepada keluarga Bung Karno. (IDN Times/Amir Faisol)

Guntur menyampaikan, keluarga Bung Karno telah sepakat memaafkan atas semua hal yang terjadi pada masa lalu terhadap sang ayah. Sikap ini ditunjukkan semata untuk persatuan serta kesatuan bangsa, dan demi masa depan generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan negara ini.

"Kami sekeluarga telah bersetakat untuk, catat, memaafkan semua yang terjadi di masa lalu menyangkut perlakuan terhadap diri Bung Karno dan keluarganya. Akan tetapi kami tidak ingin apa yang dialami oleh Bung Karno tersebut tidak boleh lagi terjadi pada siapapun juga setiap warga negara, termasuk terhadap seorang pemimpin bangsa sekalipun, harus diperlakukan sama di mata hukum, sekali lagi, harus diperlakukan sama di mata hukum," kata dia.

3. Semua tuduhan ke Bung Karno gugur

TAP MPRS 33 Dicabut, Keluarga Bung Karno Tak Bakal Tuntut Secara HukumMenkumham RI Supratman Andi Agtas menegaskan pencabutan TAP MPRS No 33 pulihkan martabat Bung Karno. (IDN Times/Amir Faisol)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas menegaskan pencabutan Ketatapan MPRS No XXXIII/MPRS/1967 telah mengugurkan semua tuduhan yang selama ini dilekatkan kepada Presiden Sukarno.

Adapun, TAP MPRS ini menyebutkan bahwa Presiden Sukarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S dan melindungi para tokoh PKI.

"Tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang proklamator kita yakni Bung Karno Presiden Pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti," kata Supratman.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya