Tangis Shane Lukas Pecah Usai Divonis 5 Tahun Bui

Shane berniat banding atas putusan pengadilan

Jakarta, IDN Times - Tangis haru terdakwa Shane Lukas (19) pecah setelah mendengar dirinya divonis hukuman penjara selama lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17).

Pantauan IDN Times, setelah hakim membacakan amat putusannya, Shane Lukas langsung menghampiri penasehat hukumnya untuk berdiskusi sebelum menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Shane juga terlihat menghampiri keluarganya yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan. Tangis Shane pun pecah di pelukan keluarganya.

Dalam perkara ini, Shane Lukas dinyatakan sengaja terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban. Hakim menilai unsur sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban oleh terdakwa Shane Lukas dan saksi Mario Dandy terpenuhi.

"Masuk dalam kesengajaan sebagai mana maksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya, pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," kata Hakim Anggota, Muhammad Ramdes.

Namun, dalam perkara ini, hakim membebaskan Shane Lukas dari pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar terhadap korban David.

Hakim menilai, Shane tidak terlibat secara langsung dalam perkara ini sehingga adil apabila tidak dibebankan untuk membayar restitusi.

"Terhadap restitusi dibebankan ke terdakwa menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama maka adalah adil apabila tidak dibebankan restitusi," kata Ramdes.

Baca Juga: Faktor yang Beratkan Vonis Shane Lukas: Rusak Masa Depan David Ozora

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya