Tak Kosultasi soal PKPU Pilkada, KPU Bakal Dipanggil Komisi II DPR

PKPU diputus Hasyim Asy'ari sebelum dipecat DKPP

Intinya Sih...

  • Komisi II DPR RI akan memanggil KPU terkait PKPU Pilkada 2024.
  • Hasyim Asy'ari meneken PKPU tentang syarat usia calon kepala daerah.
  • Gugatan PKPU ke MA dianggap strategi agar Kaesang Pangarep bisa berlaga di pilkada.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya segera menanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024. 

Mardani menegaskan, Komisi II DPR RI tetap bersikeras mestinya konsultasi tak hanya dilakukan secara tertulis, tetapi bertemu langsung. Ia mengatakan, pemanggilan terhadap KPU RI paling lambat dilakukan sebelum DPR RI memasuki masa reses pada Kamis (11/6/2024). 

"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak hanya tertulis tapi bertemu langsung, nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," kata Mardani, di Gedung DPR RI, Selasa (9/8/2024).

Baca Juga: Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim As'yari dari Ketua KPU

1. PKPU diteken Hasyim sebelum dipecat DKPP

Tak Kosultasi soal PKPU Pilkada, KPU Bakal Dipanggil Komisi II DPRKetua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelum dipecat dari jabatannya, Hasyim Asy'ari sempat meneken PKPU tentang Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024, pada Senin (1/8/2024). 

Pada Pasal 15 tertulis, syarat maju menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun. Sedangkan, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota minimal berusia 25 tahun.

Namun, di pasal tersebut ada ketentuan tambahan bahwa syarat minimal itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Di PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tertulis, calon gubernur dan calon wakil gubernur dihitung berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan secara resmi oleh KPUD. 

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian bunyi Pasal 15 tersebut.

Hasyim sempat menyampaikan, para kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Ia menambahkan, pelantikan kepala daerah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027.

Baca Juga: PKPU Pilkada Sudah Sah, Usia Cagub Dihitung Minimal 30 Sejak Dilantik

2. PKPU diduga diubah agar Kaesang bisa ikut pilkada

Tak Kosultasi soal PKPU Pilkada, KPU Bakal Dipanggil Komisi II DPRIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai, gugatan PKPU ke Mahkamah Agung (MA) jelas merupakan strategi agar putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, bisa berlaga di pilkada.

Menurut Ujang, modus untuk memuluskan Kaesang di pilkada sama ketika putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. 

"Bedanya, ya, lembaga negara (yang meloloskan aturan itu). Yang satu Mahkamah Konstitusi (MK), satu lagi Mahkamah Agung (MA). Tetapi itulah lembaga kita di republik ini. Kepentingannya bukan demi negara, tetapi pribadi, kekuasaan atau kelompok," ujar dia.

Menurut Ujang, tidak heran bila kini publik menuding putusan MA memberikan 'karpet merah' bagi Kaesang menuju Pilkada 2024.

"Apalagi tadinya Kaesang kan tidak memenuhi syarat. Karena dia belum berusia 30 tahun, tetapi ketika pasal itu dianulir, ya, Kaesang otomatis punya kesempatan untuk menjadi calon gubernur, baik di Jakarta, Jawa Tengah, atau di tempat lainnya," kata dia. 

Ujang menilai, strategi yang diterapkan, yakni mengakali payung hukum terlebih dulu. Perihal apakah peluang maju di pilkada akan diambil atau tidak, sepenuhnya ada di tangan Kaesang.

Baca Juga: KPU Ngaku Repot Sesuaikan Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah 

3. MA ubah aturan batas usia kepala daerah

Tak Kosultasi soal PKPU Pilkada, KPU Bakal Dipanggil Komisi II DPR

Sebelumnya, MA memutuskan mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah hanya dalam waktu tiga hari. Mengutip situs resmi MA, perkara tersebut mulai disidangkan pada 27 Mei 2024 dan diputuskan oleh hakim agung pada 29 Mei 2024.  Sementara, pemohon memasukan gugatan pada 23 April 2024. 

Pemohon diketahui bernama Ahmad Ridha Sabana yang merupakan Ketua Partai Garuda. Partai tersebut mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan, proses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah sudah sesuai asas ideal suatu lembaga peradilan. Asas ideal tersebut salah satunya, putusan dijatuhkan secara cepat.

"Asas yang ideal itu yang cepat karena prinsip pengadilan mengutamakan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Jadi, cepat itu, ya sudah ideal," ujar Suharto, 30 Mei 2024 lalu.

Sementara, sidang perkara tersebut dipimpin Yulius. Kemudian, didampingi dua hakim, yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya