Syarat Usia Calon di RUU Pilkada, DPR Merujuk Putusan MA

Usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat berjalan panas saat memasuki poin batas usia calon kepala daerah.

Baleg DPR RI sempat berdebat mengenai rujukan syarat usia itu akan menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, Baleg tetap merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota.

"Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Awiek, dalam rapat itu, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabub(21/8/2024).

"Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas fraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung," lanjutnya.

Sebelumnya, putusan MA mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Putusan MA tersebut sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di pilkada.

Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo digadang-gadangkan maju di Pilkada Serentak 2024. Partai NasDem telah mendeklarasikan agar Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jateng.

Namun, upaya mengusung Kaesang ini terbentur aturan. Kaesang masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Serentak 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus. Kaesang berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, kans Kaesang maju di Pilkada Serentak 2024 terbuka. Sebab, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Keputusan MK Terkait Pilkada Penting untuk Demokrasi Indonesia

Baca Juga: Baleg DPR: RUU Pilkada Tak Bakal Melenceng dari Putusan MK

Baca Juga: Alasan Badan Legislatif DPR Mau Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK

Topik:

  • Dheri Agriesta
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya