Sufmi Dasco: RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini, Putusan MK Berlaku

Rapat paripurna batal karena peserta tak kuorum

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna batal digelar karena peserta tak memenuhi kuorum.

Dasco menegaskan, otomatis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 dan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tetap berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 27 Agustus 2024.

"Ya, putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada UU baru tentunya UU baru, tapi UU barunya enggak ada, jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku putusan MK Nomor 60 dan putusan MK 70," kata Dasco dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lantas, apakah syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas yang masih dipertanyakan masyarakat otomatis batal?

Dasco menjelaskan, ketika Revisi UU Pilkada batal disahkan, maka semua poin yang diusulkan dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024), batal sepenuhnya.

Menurut Dasco, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam menyusun Peraturan KPU.

"Ya kalau Revisi UU Pilkada batal semua poin batal, bahwa kemudian pelaksaanaan dari hsil putusan mk nomor 60 dan 70, nah itu KPU yang akan mengatur," tutur dia.

Baca Juga: Aksi Kawal Putusan MK di Serang, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri

Baca Juga: MK Diminta Tetap Tegak Lurus, Jangan Jadi Kepanjangan Dinasti Jokowi

Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas, PKS Setia Temani PDIP untuk Pilkada Majalengka 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya