Sidang Banding AG Dipercepat, Kubu David Ozora: Kami Protes Keras

berkas nota banding diajukan sehari sebelum sidang

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terdakwa kasus penganiayaan berencana AG (15), sekaligus mantan pacar Mario Dandy hari ini.

Sebelumnya, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa AG memutuskan banding atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 April 2023. Nota banding tersebut baru dimasukkan PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/4/2023) kemarin.

Keluarga David Ozora melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, merasa keberatan atas jadwal sidang banding terdakwa AG yang digelar sehari setelah berkas banding dimasukkan.

“Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI," kata dia kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

1. Seharusnya dipelajari dulu

Sidang Banding AG Dipercepat, Kubu David Ozora: Kami Protes KerasAG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Menurutnya, pihak Pengadilan Tinggi memiliki waktu yang cukup lama untuk memproses berkas nota banding yang diajukan.

"Karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban, masa putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru masuk," ujar Melissa menegaskan.

Baca Juga: AG Eks Mario Dandy Sidang Banding di PT DKI pada Kamis 27 April 2023

2. Berharap tak merusak keadilan bagi David

Sidang Banding AG Dipercepat, Kubu David Ozora: Kami Protes KerasTerdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Dengan peristiwa ini, Mellisa berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak merusak keadilan bagi anak korban David Ozora.

"Semoga segala tindakan dan putusan pengadilan tinggi DKI tidak merusak keadilan anak korban david ozora," kata dia.

3. Alasan sidang banding AG dipercepat

Sidang Banding AG Dipercepat, Kubu David Ozora: Kami Protes KerasPejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengungkap alasan sidang banding AG dalam kasus David Ozora dipercepat. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkap alasan mempercepat sidang banding perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa AG (15), yang merupakan mantan pacar Mario Dandy.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, mengatakan sidang perkara ini dipercepat dengan alasan memerhatikan pihak-pihak yang masih berstatus sebagai anak.

“Memang sistem peradilan pidana anak, anak itu diaturnya cepat,” ujarnya.

“Menjadi perbedaan kalau anak harus lebih kita perhatikan,” sambungnya.

Binsar menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang siatem peradilan pidana anak, memang kepentingan anak diutamakan.

Dalam hal ini, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak berkonflik dengan hukum, anak korban. Pun juga anak yang menandi saksi.

“Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka,” ujar dia.

Adapun sidang digelar secara terbuka untuk umum, dengan hakim tunggal Budi Hapsari yang akan memimpin jalannya persidangan banding AG.

Dalam kasus ini, terdakwa AG divonis selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Banding AG Dipercepat, Ini Kata Pengadilan Tinggi Jakarta

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya