Shane Lukas Sengaja Terlibat Penganiayaan David Ozora Bersama Mario

Bukannya menolak Mario Dandy, Shane Lukas justru merekam

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Shane Lukas (19) didakwa turut serta melakukan penganiayaan berat disertai perencanaan terlebih dahulu, terhadap David Ozora.

Hakim anggota, Muhammad Ramdes, menyebutkan perbuatan terdakwa lainnya, Mario Dandy, untuk menyerahkan gawai miliknya kepada Shane Lukas, merupakan suatu kehendak untuk merekam adegan penganiayaan yang akan ia lakukan terhadap korban.

Bukannya menolak, Shane Lukas justru merekam adegan penganiayaan yang dilakukan secara keji oleh Mario Dandy terhadap David.

Karena itu, hakim menilai perbuatan Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat.

“Perbuatan saksi Dandy maupun Shane adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat,” kata hakim anggota, Muhammad Ramdes, saat membacakan pertimbangan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Dengan demikian, hakim menilai unsur sengaja melakukan penganiayaan terhadap David  oleh terdakwa Shane Lukas dan Mario Dandy terpenuhi.

“Masuk dalam kesengajaan sebagai mana maksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi,” kata dia.

Baca Juga: Ayah David Ozora Ingin Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya