Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Bebas dari Restitusi

Hakim menilai Shane Lukas tidak terlibat secara langsung

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Shane Lukas tidak dibebani untuk membayar restitusi atau uang ganti rugi terhadap korban, dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hakim menilai Shane Lukas tidak terlibat secara langsung dalam perkara ini, sehingga adil apabila tidak dibebankan restitusi dalam vonisnya.

Demikian disampaikan Hakim Anggota Muhammad Ramdes saat mempertimbangkan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

“Terhadap restitusi dibebankan ke terdakwa menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama maka adalah adil apabila terhadap terdkawa tidak dibebankan restitusi,” kata dia.

Adapun dalam perkara ini, Shane Lukas telah divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Hakim menilai Shane Lukas secara sah dan meyakinkan terlibat melakukan penganiayaan berat disertai perencanaan terlebih dahulu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menilai Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis terhadap Shane Lukas ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta agar terdakwa dituntut hukuman selama lima tahun penjara.

Baca Juga: Tok! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya