Sempat Lumpuh Diserang Ransomware PDNS 2 Surabaya Masih Dipakai

Rebuilt sistem akan selesai pada akhir September 2024

Jakarta, IDN Times - Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya masih digunakan meski sempat lumpuh setelah diserang ransomware Lockbit 3.0 pada Juni 2024 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan banyaknya permintaan dari pihak-pihak tenan khususnya kementerian/lembaga untuk menyimpan data di PDNS 2 Surabaya. Alasannya, karena ada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk memindahkan data ke tempat cadangan lainnya.

"Pertimbangan untuk melakukan kembali dan menggunakan kembali PDNS 2 Surabaya karena kita konformasi dengan para tenan dari kementerian/lembaga bahwa pdns Surabaya masih berkeinginan untuk menyimpan data di PDNS 2 Surabaya," kata Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2024).

"Alasannya keterbatasan SDM dalam pengaturan aplikasi dan pemindahan data jika harus dipindahkan ke data center lainnya," sambungnya.

Lebih jauh, Hadi mengatakan, pemerintah tengah berupaya untuk membangun ulang PDNS 2 Surabaya setelah sempat lumpuh akibat serangan ransomware.

"Kita sedang melakukan rebuild (pembangunan ulang) sistem PDNS 2 Surabaya yang direncanakan akan selesai pada akhir September 2024," kata dia.

Kemudian, proses migrasi tenan dari PDNS 2 Surabaya ke PDNS Serpong dan Sentul baru akan selesai pada akhir Oktober 2024. PDNS Sentul disiapkan sebagai tempat pencadangan data dari PDNS Serpong.

"Surabaya juga masih kita gunakan, Surabaya belum bisa kita lepas karena ada beberapa tenan yang ingin masih menggunakan PDNS 2 Surabaya," kata dia.

Diketahui, server PDNS 2 lumpuh diserang ransomware Lockbit 3.0. PDNS 2 yang berlokasi di Surabaya itu diretas sejak 20 Juni 2024. Akibat peretasan ini, sebanyak 210 instansi pemerintah terdampak dan layanan publik berbasis digital terganggu.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut, peretas meminta uang tebusan 8 juta dolar AS atau setara Rp131 miliar kepada pemerinta untuk melepaskan PDNS 2.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya