Saut Situmorang Tak Ragu Firli Bahuri Bakal Tersangka Kasus Pemerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, sinyal Firli Bahuri akan menjadi tersangka dalam kasus ini sangat kuat.
Ia juga tidak ragu, jika pada akhirnya Polda Metro Jaya akan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Namun, dirinya menjadi ragu kalau penanganan kasus ini akan lambat.
“Saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu (penersangkaan Firli Bahuri). Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat,” kata Saut saat ditemui setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Oleh sebab itu Saut hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli untuk menjelaskan filosofi Pasal 36 dan 65 UU KPK kepada penyidik.
“Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri makanya saya kemari,” katanya.
1. Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL masuk pelanggaran pidana
Saut menuturkan, pertemuan Firli Bahuri dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI) Syahrul Yasin Limpo merupakan sebuah pelanggaran pidana.
Berdasarkan Pasal 36 UU KPK, Saut mengatakan, pimpinan KPK dilarang bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan orang yang berperkara.
Adapun bunyi Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menjelaskan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
“Nggak boleh, itu pidananya disitu (pasal) 36, Pasal 36 dan 65 (UU KPK Nomor 30 Tahun 2002),” kata Saut.
Baca Juga: Firli Bahuri Ketemu SYL, Saut Situmorang: Pimpinan KPK Lain Pasti Tahu
2. Polda Metro bakal periksa Firli Bahuri
Editor’s picks
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan, Firli Bahuri pasti akan diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus ini jika sudah layak diperiksa.
“Kalau sudah layak dimintai keterangan sebagai saksi, ya, kita mintakan. Nanti kita lihat,” kata Karyoto.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu menuturkan, untuk menentukan layak tidaknya seseorang diperiksa adalah dengan melihat apakah ada keterkaitan orang tersebut dengan kasus yang ditangani oleh penyidik.
Kendati demikian, Karyoto mengaku tidak mengetahui kapan jadawal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tersebut digelar.
“Ya keterkaitannya dong, terkait atau tidak. Nanti saya tanya penyidik dulu ya. Nanti dia yang jelaskan kalau jadwal itu aku gak tahu soal itu,” kata dia.
3. Firli Bahuri bantah peras SYL
Terpisah, Ketua KPK FIrli Bahuri membantah tudingan dirinya memeras Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo. Ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak berperkara.
"Apa yang terjadi hari ini tidak pernah terjadi pada pimpinan KPK. KPK tetap bekerja sebagaimana ketentuan hukum. KPK juga tidak pernah berkomunikasi kepada para pihak, apalagi yang tidak dikenal," kata dia.
Firli mengatakan bahwa di Kementerian Pertanian hanya mengenal sosok Syahrul Yasin Limpo. Ia mengaku tak mengenal pejabat dengan level di bawah menteri.
"Saya tidak ada yang kenal. Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya clearkan itu tidak pernah dilakukan sesuai yang dituduhkan," kata dia lagi.
Baca Juga: NasDem Protes Penanganan Pemerasan Syahrul Berjalan Lambat di Polri