Sahroni Geram 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Abaikan Alat Bukti

Desak MA-KY panggil ketiga hakim

Intinya Sih...

  • Wakil Ketua Komisi III DPR geram terhadap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.
  • Komisi III mendesak MA dan KY untuk memeriksa ketiga hakim yang terlibat dalam kasus tersebut.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengaku geram dan emosi terhadap ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam perkara kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sahroni menilai, majelis hakim PN Surabaya mengabaikan alat bukti yang menjadi fakta hukum dalam kasus ini. Ia menilai, keputusan majelis hakim sangat mengecewakan masyarakat yang mencari keadilan.

Menurutnya, vonis bebas terhadap Ronald Tannur menjadi preseden buruk terhadap pengadilan di republik ini.

"Gue emosi tentang hakim karena hakimnya, sesuai fakta bukti tindak pidananya jelas, dan dia mengabaikan semua alat bukti yang menjadi fakta lapangan. Itu sangat mengecewakan," kata Sahroni di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

1. Tak takut siapa yang bekingi ketiga hakim

Sahroni Geram 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Abaikan Alat BuktiBendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni bicara dukungan ke Anies Baswedan belum final. (IDN Times/Amir Faisol)

Politikus Partai NasDem itu menegaskan tidak takut terhadap pihak-pihak yang membekingi ketiga hakim ini. Ia mengakui sejak awal telah mengawal perjalanan kasus tersebut. 

Komisi III DPR RI, kata dia, akan berupaya keras untuk membuktikan bahwa keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa adalah keputusan yang salah. 

"Gue nggak pernah takut siapapun itu di belakang dia. Nggak pernah takut gue. Kita akan buktikan bahwa dia salah melakukan putusan ini," ujarnya.

Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya: Tugas Kami Hanya Mengadili

2. Tantang para profesor hukum kaji putusan PN Surabaya

Sahroni Geram 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Abaikan Alat BuktiBendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni. (IDN Times/Aryodamar)

Sahroni lantas menantang para profesor ahli hukum pidana di republik ini untuk ikut bersuara menyikapi apa yang telah dilakukan oleh ketiga hakim PN Surabaya tersebut. Ia pun geram dengan para profesor ahli hukum pidana di republik ini yang dinilainya tak mau bersuara atas keputusan ketiga hakim tersebut. 

"Para profesor-profesor di republik ini harusnya dia bersuara tentang apa yang dilakukan Hakim. Mana ini profesor-profesor diam-diam aja?" ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Desak Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri

3. Komisi III desak MA dan KY panggil tiga hakim PN Surabaya

Sahroni Geram 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Abaikan Alat BuktiGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Komisi III DPR RI mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa ketiga hakim yang memvonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. 

Adapun, dalam kasus ini, Ronald Tannur dalam perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. 

Desakan itu disampaikan Komisi III DPR RI saat menerima audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti. Mulanya, Komisi III hanya meminta agar MA dan KY proaktif menindaklanjuti putusan kasus Ronald Tannur. Namun, Sahroni menyelanya dan keras meminta agar MA dan KY segera memeriksa ketiga hakim tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa hakim-hakim yang dimaksud. Jadi jangan a i u, langsung aja diperiksa," ujar Sahroni.

Sedikitnya ada tiga rekomendasi yang dihasilkan oleh Komisi III DPR saat melakukan rapat audiensi bersama keluarga mendiang Dini hari ini. Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menanyakan kepada para anggota yang hadir apakah tiga rekomendasi itu dapat disetujui atau tidak. 

"Oke, teman-teman apakah bisa disepakati kesimpulan rapat hari ini?" tanya Habiburrokhman. 

Para anggota rapat pun kemudian menyerukan setuju. Lantas Habiburrokhman kemudian mengetok palu rapat sebanyak tiga kali.

Berikut tiga rekomendasi dan sekaligus menjadi desakan Komisi III DPR RI untuk kasus ini: 

1. Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya