RUU Wantimpres Ubah Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Prabowo berwenang untuk membentuk berapa jumlah anggota DPA

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menuturkan, sedikitnya ada tiga hal yang diubah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Pertama, RUU ini mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangn Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Kedua, RUU tersebut mengatur jumlah keanggotaan dalam Dewan Pertimbangan Agung tersebut. Supratman mengatakan, semula dalam UU Wantimpres diatur bahwa keanggotaannya dibatasi menjadi delapan orang. 

Selanjutnya, dalam RUU ini, keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung disesuaikan dengan kebutuhan Presiden Terpilih. Artinya, nantinya, Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk membentuk berapa jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung sesuai dengan kebutuhannya.

"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepda presiden berikutnya," kata dia.

Ketiga, Supratman mengatakan revisi tersebut menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung. Dia menegaskan, nantinya wantimpres ini statusnya akan menjadi pejabat negara. 

"Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," kata dia.

Diketahui, Baleg DPR RI sepakat menjadikan draf Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006, tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Adapun, kesepakatan itu diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dalam rapat itu, sembilan fraksi partai politik setuju draf RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna terdekat, untuk diusulkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Supratman.

Baca Juga: Baleg Setuju RUU Wantimpres Jadi RUU Inisiatif DPR

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya