RUU Polri Perpanjang Masa Pensiun Kapolri?

Begini dalih Baleg DPR RI

Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia akan mengubah ketentuan masa pensiun anggota Polri. Adapun, RUU Polri menjadi satu dari empat RUU yang disahkan oleh DPR sebagai usulan inisiatif DPR. 

RUU Polri mengatur batas usai pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Bahkan masa pensiun dapat bertambah bila anggota Polri menduduki jabatan fungsional.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan b tentang batas usia pensiun Anggota Polri. Berikut bunyi aturan tersebut:

Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:

a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan

b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

1. Anggota Polri yang punya keahlian khusus masa pensiunnya nambah

RUU Polri Perpanjang Masa Pensiun Kapolri?Ilustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, RUU Polri juga mengatur masa pensiun bagi Anggota Polri yang memiliki keahlian khusus. Anggota Polri yang dinilai memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian maka masa pensiun mereka dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.

Berikut penjelasan ayat 3 Pasal 30 RUU Polri: Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.

Baca Juga: Polri Sengaja Tak Ungkap Motif Densus 88 Menguntit Jampidsus

2. Usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan Presiden

RUU Polri Perpanjang Masa Pensiun Kapolri?Lambang Polri (polri.go.id)

Kemudian, RUU Polri juga mengatur terkait masa pensiun bagi Kapolri.  Dalam beleid itu dijelaskan, masa pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut penjelasan ayat 4 Pasal 30 RUU Polri: Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kendati, RUU Polri tidak menjelaskan lebih rinci berapa lama batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang.

3. DPR bantah RUU Polri demi perpanjang masa pensiun Kapolri

RUU Polri Perpanjang Masa Pensiun Kapolri?Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bantah RUU TNI untuk kembalikan Dwifungsi TNI. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas, membantah RUU Polri menjadi jembatan untuk memperpanjang masa pensiun Kapolri.

"Gak ada, kami itu prinsipnya adalah melegitimasi terhadap apa yang sudah ada. Gak ada hubungannya kami memperpanjang usia Kapolri," kata dia.

Menurut dia, perpanjangan usia Anggota Polri melalui Keppres pun hanya dikhusukan untuk jenderal bintang empat.

"Itu bagi bintang empat. Memangnya cuma satu yang bintang empat? Di angkatan ada berapa bintang empat? Kami tertuju, gak sebut jabatan. Kalau perpanjangan yang bintang empat harus persetujuan Presiden," kata dia.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah DPR Kebut 4 RUU Strategis untuk Prabowo?

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya