RUU Kementerian Negara dan TNI-Polri Sah Jadi RUU Inisiatif DPR

Dasco tugaskan Baleg untuk menyampaikan rumusan 4 RUU itu

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi usulan inisiatif DPR.

Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Adapun rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang diwakili oleh Muhaimin Iskandar, Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus. Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani absen pada rapat paripurna hari ini.

Keempat RUU yang menjadi usulan inisiatif DPR tersebut antara lain RUU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI, RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU Perubahan Keimigrasian.

Dasco kemudian menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk menyampaikan rumusan keempat RUU tersebut.

"Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut," ujar Dasco.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah 4 RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.

Peserta rapat dari seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyetujuinya. Selanjutnya Dasco mengetok palu.

"Setuju...," jawab seluruh fraksi.

Baca Juga: Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya