Rapat Paripurna, PKS Dorong DPR Gunakan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Pemilu 2024 momentum krusial bangsa

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024) setelah menjalani masa reses selama rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aus Hidayat Nur, mendorong DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan berbagai kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang (UU) sehingga bisa digunakan secara transparan untuk menjawab kecurigaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Aus Hidayat Nur saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa.

"Sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Aus.

Aus menekankan, Pemilu 2024 merupakan momentum yang krusial bagi bangsa Indonesia supaya gelaran demokrasi berjalan langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil.

Oleh karena itu, kata dia, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga terhadap kecurangan pemilu perlu direspons secara bijak dan proporsional oleh DPR RI.

"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang," kata dia.

"Jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," imbuhnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. 

Baca Juga: DPR Mulai Masa Sidang Hari Ini, Pembuktian Keseriusan Hak Angket

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya