Putusan MK Berlaku Jika RUU Pilkada Disahkan Sebelum 27 Agustus

Rapur pengesahan RUU Pilkada ditunda

Intinya Sih...

  • Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena tidak kuorum.
  • RUU Pilkada yang belum sah bisa membuat putusan MK berlaku otomatis.
  • Syarat kuorum rapat harus mencapai 50n+1 dari jumlah anggota fraksi partai politik di parlemen.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bicara soal nasib Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah pengesahannya ditunda imbas rapat paripurna tidak kuorum.

"Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru," kata Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco mengatakan, seandainya RUU ini belum sah menjadi UU, maka putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bisa berlaku secara otomatis.

"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kan itu jelas," tutur dia.

Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda lantaran tidak memenuhi syarat kuorum. Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dijadwalkan ulang.

Adapun, syarat kuorum rapat harus mencapai 50n+1 dari jumlah keseluruhan anggota dari semua fraksi partai politik yang ada di parlemen.

Dasco menegaskan, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra hanya 10 orang yang hadir dalam rapat paripurna hari ini.

"Sehingga, acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan. Kita ada mekanisme nanti kan harus di-Rapim-kan lagi di-Bamus-kan lagi. Jadi, pada hari ini, DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada. Sehingga, hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ujar Dasco.

Baca Juga: Menkumham Tunggu DPR soal Kelanjutan RUU Pilkada

Topik:

  • Satria Permana
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya