Putusan MA Demi Kaesang Lolos Pilkada 2024? Demokrat: Terlalu Prematur

Demokrat ragu putusan itu untuk loloskan calon tertentu

Intinya Sih...

  • MA mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.
  • Partai Demokrat meragukan putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah demi meloloskan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.
  • Peneliti Polling Institute menilai putusan MA sarat kepentingan politis untuk meloloskan Kaesang Pangarep pada Pilkada 2024.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar ragu putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah itu demi meloloskan Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Ia pun tak mau berkomentar lebih banyak terkait adanya dugaan intervensi penguasa terhadap putusan MA tersebut.

"Apakah itu ada intervensi kekuasaan untuk meloloskan mas Kaesang kita nggak bisa menyimpulkan seperti itu karena kita tidak cukup punya info data dan lain lain," kata dia saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Menurut dia, terlalu prematur bila putusan MA itu dianggap sebagai bagian dari manuver politik Presiden Joko "Jokowi" Widodo di akhir masa jabatannya.

Toh, menurut dia, di banyak negara usia memang sudah tak lagi menjadi tolok ukur bagi seseorang untuk memimpin. Demokrat kata dia percaya bahwa anak muda bisa berhasil memimpin wilayah.

"Kita tidak berani memastikan apakah itu manuver atau ada perintah itu terlalu prematur. Kita melihat di beberapa negara memang usia juga tidak terlalu menjadi sebagai ukuran yang menghalangi anak anak muda yang brilian untuk memimpin," kata dia.

Namun, ia setuju kalau memang putusan MA tersebut memiliki motif untuk meloloskan calon kandidat tertentu, itu sudah melebihi batas kewenangannya.

"Tapi memang kalau khusus ada pesanan khusus untuk meloloskan hanya satu orang kan itu tentu melebihi kewenangannya tapi di luar itu semangatnya kita dukung," ucapnya.

"Apakah itu ada intervensi kekuasaan untuk meloloskan mas Kaesang kita nggak bisa menyimpulkan seperti itu karena kita tidak cukup punya info data dan lain lain," lanjutnya.

1. Putusan MA dianggap sarat politis demi loloskan Kaesang

Putusan MA Demi Kaesang Lolos Pilkada 2024? Demokrat: Terlalu PrematurKetum PSI, Kaesang Pangarep saat konferensi pers di Kantor DPP PSI pada Kamis (21/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Peneliti Utama Polling Institute, Kennedy Muslim menilai, meskipun susah untuk dibuktikan tetapi putusan MA mengenai batas usia kepala daerah itu sarat kepentingan politis untuk meloloskan Kaesang Pangarep pada Pilkada 2024.

Kennedy menilai, putusan itu merupakan serangkaian manuver politik pihak istana menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Jika kita merunut putusan kontroversial MA ini sebagai rangkaian manuver politik dari pihak Istana menjelang pilkada yang sarat kepentingan politis untuk memuluskan jalan Kaesang agar bisa maju dalam pilgub tahun ini," kata Kennedy Muslim kepada IDN Times, saat dihubungi, Jumat (31/5/2024). 

Ia pun menilai, berpendapat langkah ini lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat taktis politis yang didapat jika memang ada tujuan terselubung untuk memuluskan langkah Kaesang. 

Menurut dia, bila kecurigaan itu benar, maka semakin mengonfirmasi tuduhan legitimasi terhadap tuduhan intervensi eksekutif terhadap yudikatif.

"Ini akan semakin memberikan konfirmasi dan legitimasi terhadap tuduhan intervensi eksekutif ke lembaga yudikatif seperti yang selama ini digaungkan kelompok civil society dan oposisi yang sangat kritis terhadap putusan MK di tengah kompetisi Pilpres lalu," kata dia.

Baca Juga: Partai Garuda Bantah Gugat Batas Usia ke MA Demi Kepentingan Kaesang

2. Putusan MA dinilai bakal mereduksi popularitas Jokowi

Putusan MA Demi Kaesang Lolos Pilkada 2024? Demokrat: Terlalu PrematurPresiden Jokowi meresmikan jalan Tol Pekanbaru-Padang seksi Bangkinang-Pangkalan tahap 1 (Youtube.com/Sekretarait Presiden)

Menurut dia, persepsi dan kecurigaan yang timbul dari strategi "pushing the envelope" ini setelah keputusan MA menyusul keputusan MK yang masih segar di ingatan publik malah condong akan menimbulkan reaksi negatif yang semakin meluas dan berdampak terhadap popularitas Presiden Joko "Jokowi" Jokowi di akhir masa jabatannya. 

Hal tersebut dikarenakan ada nilai-nilai demokrasi yang dilanggar bagi sebagian kelompok meski secara legal formal hukum aturan tidak ada yang dilanggar.

"Keputusan MA menyusul keputusan MK yang masih segar diingatan publik malah condong akan menimbulkan reaksi negatif yang semakin meluas dan berdampak terhadap popularitas Presiden Jokowi sendiri di akhir masa jabatannya," kata dia.

Baca Juga: Putusan MA Dianggap Politis: Muluskan Kaesang di Pilgub 2024

3. MA kabulkan gugatan PKPU Nomor 9 Tahun 2020

Putusan MA Demi Kaesang Lolos Pilkada 2024? Demokrat: Terlalu PrematurIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MA mengabulkan uji materi Pretauran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Mahkamah mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Oleh sebab itu, MA meminta KPU RI mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Putusan MA itu diketahui diketok oleh Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya