Presiden PKS: Selamat Bertugas Bapak Prabowo-Gibran

Syaikhu berterima kasih kepada Anies-Muhaimin

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, menyampaikan selamat bekerja kepada presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Ahmad Syaikhu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Syaikhu mengakui sesungguhnya putusan MK terhadap sengketa Pilpres 2024, tetap bersifat final dan mengikat, meski tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan PKS.

"Saya ingin sampaikan juga kami Partai Keadilan Sejahtera mengucapkan selamat bertugas pada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka," kata Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Syaikhu juga berterima kasih kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang telah tuntas menjalankan tugasnya dengan baik dan terhormat, sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

Menurut dia, PKS juga bersyukur dan bangga terlibat dalam Koalisi Perubahan untuk mengusung Anies-Muhaimin. Dia mengatakan, Pilpres bukan hanya ajang kontestasi untuk merebut kekuasaan, tapi lebih dari itu sebagai tanggung jawab untuk mewarnai proses demokrasi bagi bangsa ini dengan kampanye yang mendidik dan menjunjung tinggi etika dan moral.

Menurut Syaikhu, putusan MK harus dihormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional untuk Pilpres 2024.

"Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres 2024," kata dia.

Diketahui, MK menolak menolak dua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan keputusan tersebut, maka pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 sesuai hasil penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati, suara penolakan MK tidak bulat, karena ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari putusan MK, antara lain Saldi Isra, Enny Nurnaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Linimasa Sidang Putusan PHPU Sengketa Pilpres 2024 di MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya