Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks di Apartemen Kawasan Semanggi

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Polisi mengungkap kasus pesta seks di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke aduan nomor ponsel Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan, empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah GA, YM, JF, dan TA.

“Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali,” ujar Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Polisi: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Untung Rp500 Juta

1. Polisi ungkap peran masing-masing tersangka

Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks di Apartemen Kawasan Semanggiilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Bintoro menjelaskan peran masing-masing tersangka. Dalam kasus ini, GA dan YM yang merupakan pasangan suami istri ini berperan untuk mengunggah informasi acara pesta seks ini di media sosial @lolipops.

Sedangkan JF bertugas untuk memasarkan acara tersebut. JF mencari orang-orang dengan harapan mereka ikut dalam kegiatan pesta seksual itu.

“Jadi ini yang digunakan yang bersangkutan untuk memasarkan dengan gambar-gambar pornografi. Jadi ada sebagian yang diedit sama pelaku ini sehingga merasa tertarik orang yang berkeinginan untuk ikut pesta seks tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Porno di Jaksel

2. Para tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2,5 juta

Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks di Apartemen Kawasan SemanggiIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Bintoro menjelaskan, para tersangka hanya meraup keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari kegiatan ini. Keuntungan tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Keuntungannya oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp2,5 juta,” ujar dia.

Baca Juga: Korlantas Polri Usul Mobil Patroli Gunakan Kendaraan Listrik

3. Belum ada selebgram dan artis yang terlibat

Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks di Apartemen Kawasan SemanggiIlustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Bintoro, dalam kasus ini belum ada artis atau selebgram yang ikut serta.

Kendati demikian, pihaknya tetap mendalami kasus ini apakah di kemudian hari ditemukan ada keterlibatan artis dan selebgram.

“Kami juga mengajak, mengimbau kepada masyarakat, khususnya wilayah Jakarta Selatan, mari kita jaga Jakarta Selatan agar nyaman, jauh dari kejahatan, khususnya untuk pornografi ini,” ucapnya.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Mobil Dinas Pemprov DKI Ngebul di Jalan, Heru: Sopir Sudah Disetrap 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya