Polisi Tindak Lanjuti Kasus Perundungan Anak di Jakbar Saat Main PS

Korban dan pelaku tetap harus dapat perlindungan

Jakarta, IDN Times - Aksi perundungan terhadap anak-anak kembali terjadi di Jakarta. Terbaru, seorang bocah berusia 8 tahun di Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi korban perundungan temannya saat bermain Play Station (PS).

Video aksi perundungan itu beredar di sejumlah media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @infojakbar24.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi guna memutuskan langkah yang akan diambil.

“Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini untuk melakukan PK (pengambilan keputusan)," kata dia kepada wartawan saat dihubungi, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, TransJakarta Ubah Rute D11 Depok-BKN 

1. Libatkan lembaga anak sebab korban dan pelaku masih di bawah umur

Polisi Tindak Lanjuti Kasus Perundungan Anak di Jakbar Saat Main PSIlustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Andri mengatakan, terkait kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK).

Termasuk Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dia mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menilai pelaku yang juga masih berstatus di bawah umur. Pada kasus ini, korban masih berusia 8 tahun, sedangkan pelaku berusia 10 tahun.

Andri mengatakan, peristiwa perundungan terjadi di salah tempat sewa PS di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (24/9/2023) lalu. Andri menyebutkan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi.

Baca Juga: Kata Ditjen PAS soal Wawancara Jessica Kasus Sianida di Dokumenter

2. Kasus ini tetap harus diselesaikan dengan UU Perlindungan Anak

Polisi Tindak Lanjuti Kasus Perundungan Anak di Jakbar Saat Main PSIlustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

Komisioner KPAI, Kawiyan, mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan agar penanganan kasus ini tetap diselesaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kawiyan menyarankan supaya anak korban diberikan pendampingan khusus setelah mendapat perundungan.

"KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," kata dia.

Baca Juga: Mulai Oktober 2023, Layanan Samsat DKI Jakarta Buka Sampai Sabtu

3. Anak berhadapan hukum harus diberikan pendampingan

Polisi Tindak Lanjuti Kasus Perundungan Anak di Jakbar Saat Main PSIlustrasi perundungan (pixabay.com/Tumisu)

Selain itu, untuk anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku juga tetap harus diberikan pendampingan hukum.

"Harus diberikan perlindungan secara khusus, ya, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani. Misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya," kata dia.

"Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: Catat! Daftar 24 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi di DKI per 1 Oktober

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya