Polisi Sita Device Elektronik SYL Usut Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Firli Bahuri akan diperiksa lagi pekan depan

Jakarta, IDN Times - Polisi masih mengusut dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menyeret nama Firli Bahuri. Sebanyak 72 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dari beberapa saksi, termasuk dari Syahrul Yasin Limpo.

"Barang bukti elektronik milik beberapa saksi, termasuk Syahrul Yasin Limpo," ujar Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

1. Polisi bakal panggil lagi Filri Bahuri pekan depan

Polisi Sita Device Elektronik SYL Usut Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPKKetua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Dalam kasus ini, penyidik kembali mengagendakan untuk memeriksa Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai saksi pada Selasa, November 2023, pekan depan. 

Melalui, rencana proses pemeriksaan itu, maka akan menjadi yang keduanya kalinya bagi pimpinan lembaga antirasuah itu untuk diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ade mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk menggali keterangan tambahan dari Firli.

Ade menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Firli Bahuri. Ia diminta untuk memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 7 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Surat panggilannya pada 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan Selasa, 7 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ade.

Ade mengatakan, pada pemeriksaan yang kedua ini, pihaknya mengagendakan untuk memeriksa Firli Bahuri di ruang pemeriksaan di Subdit Tipikor Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk keperluan keterangan tambahan.

"Di ruang subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 Gedung Promoter," kata dia.

Baca Juga: Beredar Foto Pertemuan Bos Alexis Alex Tirta dengan Firli Bahuri

2. SYL diperiksa Bareskrim Polri

Polisi Sita Device Elektronik SYL Usut Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPKEks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Untuk mengusut kasus ini, Bareskrim Polri juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam itu, Eks Mentan RI tersebut dicecar sebanyak 22 pertanyaan.

Pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen mengatakan, dalam pemeriksaan itu, kliennya dicecar oleh penyidik seputar pertemuannya dengan Firli Bahuri.

"Lebih ke apakah benar beliau pada waktu kapan ya, aku lupa tadi, itu pernah bertemu, kemudian apakah pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang juga sudah beredar di publik," katanya.

4. Ketua PBSI Alex Tirta turut diperiksa dalam kasus ini

Polisi Sita Device Elektronik SYL Usut Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPKAlex Tirta Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL pada Jumat (3/11/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Tidak hanya itu, Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta turut diperiksa dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ade menambahkan, Alex Tirta akan diperiksa sebagai saksi seputar penyewaan rumah Kertanegara 46.

Rumah tersebut diketahui menjadi saksi bisu pertemuan Firli Bahuri dan SYL. Ade mengatakan, Alex Tirta menyewa rumah Kertanegara kepada E pada 2020 lalu. Namun, bos Alexis itu melakukan pemindahtanganan kepada Firli Bahuri pada 2021.

Padahal, berdasarkan klausul perjanjian kerja sama kontrak antara Alex Tirta dan E tidak boleh dilakukan pindah tangan ke pihak lain tanpa persetujuan sang pemilik rumah asli.

Diketahui, mulai Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar melalui Alex Tirta sebesar Rp650 juta. Alex mengaku uang tersebut sudah ditransfer ke pemilik rumah yang asli.

"Lalu, kami sudah dapatkan juga terkait dokumen sewa-menyewa dimaksud. Di mana salah satu klausul, pasalnya itu tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan tanpa ada persetujuan dari pemilik rumah. Itu yang dilakukan saksi AT kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," kata Ade Safri.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Periksa Alex Tirta Terkait Kasus Pemerasan SYL

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya