Polisi Periksa Pegawai KPK di Kasus Dugaan Pemerasan ke Syahrul Yasin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga menyeret pimpinan nama lembaga antirasuah tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya akan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini, salah satunya adalah pegawai KPK.
“Hari ini ada 3 orang saksi tambahan lagi akan diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK,” kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Gugat KPK
1. 11 orang telah diperiksa setelah kasus ini naik tahap penyidikan
Ade menjelaskan, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Pemeriksaan itu dilakukan secara simultan sampai Rabu (11/10/2023) malam.
“Sudah 11 orang saksi di tahap penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam,” kata dia.
Baca Juga: Kronologi Polda Metro Selidiki Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
2. Kapolrestabes Semarang diperiksa sebagai saksi
Editor’s picks
Sebelumnya, Ade mengonfirmasi telah memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada Rabu.
Ade mengatakan, Irwan diperiksa selama tujuh jam seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidikan kasus ini terus berproses hingga saat ini.
“Pemeriksaan sekitar 7 jam. Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata dia.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buahnya Diduga Korupsi Rp13,9 M
3. Kapolda Metro pastikan akan usut sampai tuntas
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sampai selesai.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu mengatakan, laporan yang masuk pasti akan diproses dan diselidiki. Penyelidik juga akan mencari alat bukti dan melakukan sejumlah klarifikasi atas laporan yang diterima.
“Kalau perkara sudah masuk, ya, akan kita selesaikan,” ujar dia.
Baca Juga: Eks Sekjen Kementan dan Ajudan Syahrul Yasin Mangkir Panggilan KPK