Polisi Periksa Ketua Harian PBSI Alex Tirta Terkait Kasus SYL Besok

Ada kaitannya dengan safe house di Kertanegara

Jakarta, IDN Times - Polisi telah mengagendakan untuk memanggil Ketua Harian Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) periode 2020-2024 Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Alex Tirta akan diperiksa kaitan rumah yang disewa Firli Bahuri di Jl Kertanegara nomor 46 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Ade mengatakan, Alex akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Alex Tirta diperiksa besok pagi. Besok di Polda Metro Jaya," kata dia saat dihubungi, Selasa (31/10/2023). 

Lebih lanjut, Ade akhirnya mengungkap teka-teki kepemilikan rumah Kertanegara 46. Dia menjelaskan rumah tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial E. Rumah tersebut kemudian disewa oleh Alex Tirta senilai Rp650 juta setahun.

"Pemilik rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah E. Dan yang menyewa rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun," kata dia.

Adapun rumah tersebut sebelumnya disebut-sebut sebagai safe house (rumah aman) Firli Bahuri. Polda Metro Jaya kemudian menggeledah rumah tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus pemerasan SYL.

"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," ujarnya.

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih jauh barang bukti apa yang disita penyidik dari hasil penggeledahan tersebut.

Termasuk apakah ada barang bukti lainnya yang disita oleh penyidik dari rumah Firli di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi.

Ade hanya mengatakan seluruh barang bukti saat ini telah disita dalam rangka penyidikan dan pembuktian dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: KPK Ditantang Cek Laporan Kekayaan Firli Bahuri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya