Polisi Periksa Artis Siskaeee 25 September Pekan Depan 

12 pemeran film dewasa telah diperiksa penyidik

Jakarta, IDN Times – Sebanyak 12 orang pemeran film dewasa yang diproduksi oleh sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2023) malam.

Dari 16 pemeran film dewasa itu, sebanyak 4 orang lain tidak hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk pemeran film Kramat Tunggak, Siskaeee.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, Siskaeee meminta agar pemeriksaan diundur hari Senin (25/9/2023) pekan depan karena masih berada di luar negeri.

“Yang bersangkutan (Siskaeee) mengonfirmasi masih di Kamboja dan minta dijadwalkan pemeriksaan tanggal 25 September 2023,” ujar Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Polda Metro Baru Periksa 12 Pemeran Film Porno, Siskaeee Belum Datang

1. Siskaee akan datang ke Polda Metro Jaya pekan depan

Polisi Periksa Artis Siskaeee 25 September Pekan Depan biodata dan profil Siskaeee (instagram.com/vip_siskaeeenya3)

Dalam Instagram Stroy-nya, Siskaeee mengatakan, ia tidak hadir karena ada pekerjaan di Kamboja selama dua hari. Ia pun berjanji akan hadir pada Senin, 25 September 2023.

"Jadi aku pasti akan datang di Polda Metro Jaya karena sebelumnya aku tidak bisa memenuhi panggilan pertama untuk datang dan memberikan saksi dikarenakan aku sekarang berada di Kamboja karena ada performance di Relax Club tanggal 20 sama 21," ujarnya.

"Nah, aku pastikan aku akan datang di Polda Metro Jaya hari Senin jam 10 pagi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dengan jelas, lengkap, dan transparan. Kooperatif pokoknya," kata dia.

Baca Juga: 2 Rekening Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diblokir

2. Polda Metro bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel

Polisi Periksa Artis Siskaeee 25 September Pekan Depan Polisi bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade Safri, mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website berbeda.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang turut ditangkap dan telah dilakukan penahanan. Adapun kelima orang itu adalah I sebagai sutradara; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara; dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” kata Ade.

Baca Juga: 5 Fakta Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diduga Libatkan Artis

3. Polisi sebut film ini diperankan oleh artis hingga selebgram

Polisi Periksa Artis Siskaeee 25 September Pekan Depan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Ade menjelaskan, pemeran dalam film pornografi ini berasal dari kalangan artis foto model, hingga selebgram, salah satunya yang berperan dalam film Kramat Tunggak.

“Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial calon targetnya. Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran perempuan di sini mulai dari artis, foto model, hingga selebgram,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti. Antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima HP, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Kominfo Blokir 7 Website Film Porno yang Diproduksi di Jaksel

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya