Polisi Periksa Alex Tirta Terkait Kasus SYL Jumat Nanti

Alex Tirta absen dengan alasan sakit

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, absen dari pemanggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK RI.

Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengagendakan untuk memeriksa kembali Alex Tirta pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 9.00 WIB.

Ade mengatakan, penyidik akan mendalami keterangan Alex terkait kepemilikan rumah di Jalan Kertanegara. Ketua KPK, Firli Bahuri, disebut pernah bertemu SYL di rumah itu.

"Pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada Jumat, 3 November 2023, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

1. Alex sewa rumah Kertanegara 46

Polisi Periksa Alex Tirta Terkait Kasus SYL Jumat NantiPersonel kepolisian melakukan pengamanan saat penggeledahan di salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Alex telah mengakui menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu pada 2020. Rumah itu disewa untuk kepentingan bisnis.

Dia mengatakan, rumah tersebut dimanfaatkan sebagai tempat akomodasi kolega bisnisnya yang dari luar kota atau luar negeri.

Namun, karena pandemik COVID-19 melanda seluruh dunia pada tahun itu, hingga ada larangan dan pembatasan beraktivitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.

"Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar 2020 untuk kepentingan bisnis," kata dia.

Baca Juga: Alasan Sakit, Alex Tirta Absen Panggilan Polisi Terkait Pemerasan SYL

2. Alex Tirta jumpa Firli Bahuri di 2020

Polisi Periksa Alex Tirta Terkait Kasus SYL Jumat NantiKetua Harian PP PBSI, Alex Tirta (https://pbsi.id/)

Bos Hotel Alexis itu juga mengaku sempat bertemu dengan Firli pada 2020. Pada pertemuan itu, Firli mengaku sedang membutuhkan sebuah rumah singgah, karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.

Alex kemudian menyarankan supaya Firli melanjutkan menyewa rumah itu. Tawaran tersebut disetujui Firli, dengan syarat tidak perlu ada perubahan nama penyewa.

"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu. Beliau pun setuju. Tapi, tidak perlu ada perubahan nama penyewa," kata dia.

3. Firli sewa rumah Kertanegara seharga Rp650 juta mulai Februari 2021

Polisi Periksa Alex Tirta Terkait Kasus SYL Jumat NantiPolisi melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jl Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faishol)

Mulai Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar melalui Alex Tirta sebesar Rp650 juta. Alex mengaku uang tersebut sudah ditransfer ke pemilik rumah yang asli.

"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," ucapnya.

Dengan serangkaian fakta tersebut, Alex Tirta membantah telah memberi gratifikasi kepada Firli Bahuri.

"Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Ketua Harian PBSI Alex Tirta Terkait Kasus SYL Hari Ini

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya