Polisi Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro pastikan tak akan hentikan kasus ini

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditreskrimsus Polda Metro JayaKombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, puluhan orang ini telah diperiksa di hadapan penyidik Subdit Tipikor sejak kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada 9 Oktober 2023 lalu.

Adapun para saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan ini antara lain, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta dan Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo dan sejumlah pejabat di eselon 1 pada Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, penyidik juga memeriksa Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2029 Saut Situmorang dan Eks Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik," kata Ade Safri kepada wartawan, dikutip Kamis (19/10/2023).

1. Polisi jadwalkan akan periksa Firli Bahuri besok

Polisi Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Syahrul Yasin LimpoKetua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Sementara itu, Ade mengatakan, pihaknya juga telah menjadwalkan untuk memeriksa Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan RI SYL.

"Agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada sdr FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri.

Ade Safri mengatakan Firli Bahuri dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus," kata dia.

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa di Kasus Pemerasan Yasin Limpo

2. Kasus pemerasan SYL tak bisa dihentikan tanpa dasar

Polisi Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Syahrul Yasin LimpoKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, mengatakan, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK tidak bisa dihentikan tanpa dasar.

Menurutnya, kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan unsur pidana sehingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Setelah naik ke tahap penyidikan, penyidik tentunya akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini.

“Karena kita sudah yakin menemukan peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik. Kalau sudah naik sidik, ya, kita panggil saksi-saksi itu. Mana mungkin lah kita hentikan tanpa dasar?” kata dia.

3. Firli Bahuri bantah lakukan pemerasan ke SYL

Polisi Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Syahrul Yasin LimpoKetua KPK Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Terpisah, Ketua KPK FIrli Bahuri membantah tudingan dirinya memeras Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo. Ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak berperkara.

"Apa yang terjadi hari ini tidak pernah terjadi pada pimpinan KPK. KPK tetap bekerja sebagaimana ketentuan hukum. KPK juga tidak pernah berkomunikasi kepada para pihak, apalagi yang tidak dikenal," kata dia.

Firli mengatakan bahwa di Kementerian Pertanian hanya mengenal sosok Syahrul Yasin Limpo. Ia mengaku tak mengenal pejabat dengan level di bawah menteri.

"Saya tidak ada yang kenal. Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya clearkan itu tidak pernah dilakukan sesuai yang dituduhkan," kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Besok Lusa!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya