Polisi Buka Suara soal Alkohol di Mobil Rubicon Mario Dandy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi angkat suara terkait dengan minuman keras yang ada di mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa minuman keras itu tidak diminum Dandy Satrio pada saat peristiwa penganiayaan berlangsung.
Menurut Hengki, botol minuman keras itu sudah ada di mobil Rubicon itu sejak sebelum peristiwa berlangsung.
Editor’s picks
“(Botol minuman alkohol) terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP,” ujar dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan juga dengan keberadaan botol minuman keras di mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio.
Dalam kasus ini, Mario Dandy akhirnya dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara.