Polisi Bongkar Rumah Aborsi Ilegal di Jaktim, 6 Orang Jadi Tersangka

Tujuh kerangka diduga janin ditemukan di TKP

Jakarta, IDN Times - Polisi membongkar rumah aborsi ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Kali ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para tersangka terdiri dari dua klaster berbeda yaitu empat orang dari pengelola dan dua lainnya adalah pasien.

Dalam kasus ini empat orang telah dilakukan penahanan, sedangkan dua orang tersangka lainnya hanya wajib lapor.

"Dari hasil proses (penyidikan) ini, kemudian ditetapkan pada proses penyidikan 4 tersangka," kata Truno saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

1. Polisi ungkap peran para keempat tersangka dalam kasus ini

Polisi Bongkar Rumah Aborsi Ilegal di Jaktim, 6 Orang Jadi TersangkaIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Lebih lanjut, Truno menjelaskan peran masing-masing dari keempat tersangka yaitu IS, A, AF, dan RF. Dalam kasus ini, IS berperan melakukan praktek aborsi. Kemudian, A turut membantu melakukan praktek aborsi.

Sementara AF bertugas untuk mencari dan merekrut para pihak yang diduga akan melakukan abrosi. Kemudian RF, bertugas untuk membuang janin.

"Terhadap ke 4 tersangka sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca Juga: Polisi: 2 Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Kemayoran Residivis

2. Tujuh kerangka diduga janin ditemukan di septic tank

Polisi Bongkar Rumah Aborsi Ilegal di Jaktim, 6 Orang Jadi TersangkaPolisi bongkar septic tank di TKP klinik aborsi di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Truno mengatakan, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari barang bukti dalam kasus ini. Sebanyak, tujuh kerangka diduga janin ditemukan dalam proses olah TKP tersebut. 

Penyidik kata dia melibatkan tim puslabfor dan kedokteran forensik untuk membongkar septic tank untuk mencari bukti.

Truno mengatakan, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengusut kasus ini. Termasuk untuk mengetahui berapa umur bayi yang ditemukan dalam olah TKP tersebut.

"Proses ini masih didalami ya nanti akan terungkap secara forensik dari mana kerangka janin yang ditemukan akan terlihat umur nya dan juga terhadap para korban siapa saja tentu nanti mendasari proses penyidikan berikutnya," kata dia.

3. Polisi masih selidiki sejak kapan rumah tersebut beroperasi

Polisi Bongkar Rumah Aborsi Ilegal di Jaktim, 6 Orang Jadi TersangkaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Aipda M terancam akan disanksi etik atas keterlibatannya di kasus TPPO jual ginjal jaringan Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Truno juga belum mengungkap sejak kapan rumah aborsi tersebut telah berdiri dan melakukan praktek aborsi. Pihaknya juga masih mendalami berapa keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku.

"Nanti akan terlihat setelah proses didalami dengan didapatkan alat bukti baru kemarin, tentu bisa menentukan selain dengan keterangan ataupun pengakuan (tersangka)," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 Jo 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Cari Barbuk, Polisi Bongkar Septic Tank di Klinik Aborsi Kemayoran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya