Polda Metro Tetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani Jadi DPO

Rihana dan Rihani menipu hingga miliaran rupiah

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pelaku penipuan penjualan iPhone, Si Kembar, Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Iya, sudah (diterbitkan DPO),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Panjiyoga, kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).

Panjiyoga menuturkan, saat ini penyidik masih melakukan penelusuran keberadaan kedua tersangka Si Kembar, Rihana dan Rihani. Keduanya saat ini masih bersembunyi dari kejaran polisi.

“Masih kita lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia benar-benar ngumpat,” kata Panjiyoga.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah kedua tersangka saat ini sudah kabur ke luar negeri untuk menghindari penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Untuk luar negeri sih belum ada, ya. Nah untuk luar kotanya masih kita dalami,” kata dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengambil alih penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.

Adapun total kerugian yang dialami seluruh korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Baca Juga: IPW Desak Polda Metro Tangkap Si Kembar Rihana dan Rihani

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya