Polda Metro Kembali Gelar Tilang Uji Emisi, Ini 5 Titik Lokasinya

Tilang uji emisi dinilai efektif tekan polusi udara

Jakarta, IDN Times - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang uji emisi di Jakarta mulai Rabu (1/11/2023). Tilang uji emisi dilakukan di lima lokasi.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra prosedur tilang uji emisi ini tak berbeda dengan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) sama," ujarnya saat dihubungi Rabu (1/11/2023).

Jhoni mengatakan, lokasi penilangan akan dibagi di beberapa titik. Menurut dia, selain prosedur, lokasi penindakan tilang juga masih sama.

"Lokasi kemungkinan sama, namun tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," katanya.

Berikut lima lokasi tilang uji emisi di Jakarta: 

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jalan Pemuda
  2. Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam)
  3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
  5. Jalan Lingkar Luar Meruya.

Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Motor, Periksa Sebelum Kena Tilang!

1. Razia uji emisi sasar kendaraan bermotor roda dua dan empat

Polda Metro Kembali Gelar Tilang Uji Emisi, Ini 5 Titik Lokasinyailustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan menggelar razia uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023. 

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan menyasar kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” kata dia.

Baca Juga: Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Digelar Hari Ini, Segini Dendanya

2. Razia sebagai penanggulangan polusi udara

Polda Metro Kembali Gelar Tilang Uji Emisi, Ini 5 Titik Lokasinyailustrasi polusi udara pekat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.

“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujar Ani.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta 2023, Ada yang Gratis!

3. DLH klaim efektif perbaiki kualitas udara

Polda Metro Kembali Gelar Tilang Uji Emisi, Ini 5 Titik LokasinyaIlustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan, razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.

“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ujar Asep.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya