Polda Metro Ajukan Pencekalan Si Kembar Rihana Rihani

Sudah ditetapkan sebagai DPO

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian diperkirakan capai Rp35 miliar.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memproses pencekalan terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.

“Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan,” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Kompolnas Desak Polda Metro Tangkap Si Kembar Rihana dan Rihani

1. Bakal mengajukan red notice

Polda Metro Ajukan Pencekalan Si Kembar Rihana RihaniAktivitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

Panji mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan mengajukan catatan merah (red notice) ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk Si Kembar Rihana dan Rihani.

“Kita juga harus mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional lagi proses semuanya pencekalan,” ujar dia.

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani Jadi DPO

2. Belum terdeteksi berada di Luar Negeri

Polda Metro Ajukan Pencekalan Si Kembar Rihana RihaniIlustrasi perjalanan ke luar negeri. (unsplash.com/Pascal M)

Panji menyebut, berdasarkan koordinasi dengan Imigrasi, Rihana dan Rihani belum tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri,” katanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Kasus Penipuan

3. Polda Metro buru Si Kembar Rihana dan Rihani

Polda Metro Ajukan Pencekalan Si Kembar Rihana RihaniIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Panjiyoga menuturkan penyidik masih menelusuri keberadaan kedua tersangka Si Kembar Rihana dan Rihani. Keduanya masih bersembunyi dari kejaran polisi.

“Masih kita lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia benar-benar ngumpat,” kata Panjiyoga.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengambil alih penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani. Adapun total kerugian yang dialami seluruh korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya