PKB Nonaktifkan Edward Tannur di Fraksi DPR Buntut Kasus Ronald Tannur

Tapi, KTA Edward Tannur belum dicabut

Intinya Sih...

  • Edward Tannur dinonaktifkan dari Fraksi PKB di DPR RI menyusul kasus anaknya, Gregorius Ronald Tannur, yang menganiaya pacarnya hingga tewas.
  • Ronald divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
  • Komisi III DPR RI mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan, Edward Tannur sudah dinonaktifkan oleh partainya dari Fraksi PKB di DPR RI. Penonaktifan itu dilakukan menyusul kasus anaknya, Gregorius Ronald Tannur, menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. Namun, baru-baru ini Ronald divonis bebas oleh hakim.

"Ini kan sudah non-aktif di fraksi. Sejak pileg itu, makanya enggak terpilih hari ini," katanya kepada wartawan di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut, Jazilul menegaskan, meskipun dinonaktifkan dari fraksi, Edward Tannur masih berstatus sebagai kader PKB. Dia mengatakan, Edward Tannur jangan disangkutpautkan dengan kasus anaknya, Ronald Tannur. 

"Ya kan enggak ada alasan untuk nyabut, apa kesalahan Pak Edward Tanur," ujar dia.

Jazilul juga menegaskan, bahwa tidak ada kesalahan secara organisasi terkait kasus ini. Menurut dia, kasus Ronald Tannur murni karena kesalahan hakim yang memutus perkara ini. 

"Apapun begini, vonis yang dijatuhkan kepada anaknya, jangan juga dijatuhkan kepada bapaknya dong. Enggak ada hubungannya," tutur dia.

Baca Juga: Profil Edward Tannur, Eks DPR yang Anaknya Divonis Bebas PN Surabaya

1. Sahroni geram dengan ulah tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur

PKB Nonaktifkan Edward Tannur di Fraksi DPR Buntut Kasus Ronald TannurBendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni bicara dukungan ke Anies Baswedan belum final. (IDN Times/Amir Faisol)

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan yang berujung kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku geram dan emosi terhadap ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam perkara kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sahroni menilai, majelis hakim PN Surabaya mengabaikan alat bukti yang menjadi fakta hukum dalam kasus ini. Ia menilai, keputusan majelis hakim sangat mengecewakan masyarakat yang mencari keadilan.

Menurutnya, vonis bebas terhadap Ronald Tannur menjadi preseden buruk terhadap pengadilan di Republik ini.

"Gue emosi tentang hakim karena hakimnya, sesuai fakta bukti tindak pidananya jelas, dan dia mengabaikan semua alat bukti yang menjadi fakta lapangan. Itu sangat mengecewakan," kata dia.

2. Tidak takut dengan beking ketiga hakim

PKB Nonaktifkan Edward Tannur di Fraksi DPR Buntut Kasus Ronald TannurBendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni bicara dukungan ke Anies Baswedan belum final. (IDN Times/Amir Faisol)

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, tidak takut terhadap pihak-pihak yang membekingi ketiga hakim ini. Ia mengakui, sejak awal telah mengawal perjalanan kasus tersebut.

Komisi III DPR RI, kata dia, akan berupaya keras untuk membuktikan bahwa keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa adalah keputusan yang salah. 

"Gue nggak pernah takut siapapun itu di belakang dia. Nggak pernah takut gue. Kita akan buktikan bahwa dia salah melakukan putusan ini," ujarnya.

3. Komisi III DPR desak MA dan KY panggil tiga hakim PN Surabaya

PKB Nonaktifkan Edward Tannur di Fraksi DPR Buntut Kasus Ronald TannurGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Komisi III DPR RI mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Adapun, Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini.

Desakan itu disampaikan Komisi III DPR RI saat menerima audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti. Mulanya, Komisi III hanya meminta agar MA dan KY proaktif menindaklanjuti putusan kasus Ronald Tannur. Namun, Sahroni menyela dan keras meminta agar MA dan KY segera memeriksa ketiga hakim tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa hakim-hakim yang dimaksud. Jadi jangan a i u, langsung aja diperiksa," ujar Sahroni.

Sedikitnya terdapat tiga rekomendasi yang dihasilkan oleh Komisi III DPR saat melakukan rapat audiensi bersama keluarga mendiang Dini hari ini. 

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menanyakan kepada para anggota yang hadir apakah tiga rekomendasi itu dapat disetujui atau tidak.

"Oke, teman-teman apakah bisa disepakati kesimpulan rapat hari ini?" tanya Habiburrokhman.

Para anggota rapat pun kemudian menyerukan setuju. Lantas Habiburrokhman kemudian mengetok palu rapat sebanyak tiga kali. Berikut tiga rekomendasi dan sekaligus menjadi desakan Komisi III DPR RI untuk kasus ini: 

1. Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya