Pengacara David: AG Berperan Banyak di Kasus Mario Dandy

AG memfasilitasi Mario Dandy menganiaya David

Jakarta, IDN Times - Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini, menyatakan pelaku anak, AG (15), banyak berperan dalam kasus penganiayaan berat terhadap kliennya yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Karena itu, Mellisa tidak merasa heran bila Polda Metro Jaya menahan AG dalam kasus kekerasan ini.

“AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak,” ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Terungkap, David Langsung Pingsan Saat Tendangan Pertama Mario Dandy

1. AG sudah tahu niat jahat Mario Dandy tapi tetap memfasilitasi

Pengacara David: AG Berperan Banyak di Kasus Mario DandyRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Mellisa, AG sudah tahu niat jahat Mario Dandy terhadap David. Namun, ia tetap menfasilitasi kekasihnya mewujudkan niatnya menganiaya David.

“Meskipun anak AG sudah tahu niat jahat tersangka MDS sejak awal, namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut,” kata dia.

2. AG sempat hubungi David dan bohong ingin mengambil kartu pelajar

Pengacara David: AG Berperan Banyak di Kasus Mario DandyRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, AG juga terlihat menghubungi David. Ia berniat menemui David dengan alasan ingin mengambil kartu pelajar.

Mulanya, AG menyampaikan ke David akan berangkat ke Lebak Bulus untuk mengambil kartu pelajar tersebut. Namun, David mengirimkan lokasi terakhirnya yang menunjukkan berada di rumah temannya, di Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“AG mengatakan, David gua mau ambil kartu pelajar bisa kapan? Kemudian anak AG ingin ke Lebak Bulus, namun CDO men-share di Green Permata,” kata penyidik dalam rekonstruksi tersebut.

AG kemudian tiba di perumahan tersebut dengan Mario Dandy dan Sahne Lukas, menggunakan mobil Rubicon.

Sebelum berangkat, Mario Dandy sempat mengajak Shane dan mengatakan dia ingin memukuli anak orang. Adapun anak orang yang dimaksud adalah David.

“Kedua tersangka sampai di lokasi perumahan,” ujar penyidik.

Tidak hanya itu, AG juga terungkap ikut merekam saat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David secara brutal. Mulanya, perekam peristiwa penganiayaan itu adalah Shane Luka, tapi tidak lama ponsel tersebut dipindahkan ke AG dengan keadaan masih merekam.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy Sempat Menolak Menolong David Usai Dianiaya

3. AG ditangkap dan ditahan selama tujuh hari

Pengacara David: AG Berperan Banyak di Kasus Mario DandyMDS bersama kekasihnya, AG. (twitter.com/Trending_Issue)

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan pihaknya telah memeriksa AG selama enam jam. 

"Kita melaksanakan penahanan di LPK (lembaga penyelenggara kesejahteraan) 7 hari dari kewenangan penyidik, kalau tidak cukup akan di perpanjang lagi," katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menaikkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum,menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. 

Hengki mengatakan, perubahan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata Hengki.

Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya