PDIP Gugat KPU ke PTUN, Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Cacat Hukum

Upaya lain PDIP di luar Mahkamah Konstitusi

Jakarta, IDN Times - PDI Perjungan (PDIP) mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Proses melawan hukum yang dimaksud mulai dari menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sampai akhirnya menetapkan dia sebagai pemenang pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada Rabu 20 Maret 2024.

Anggota Kuasa Hukum PDIP, Erna Ratnaningsih menyampaikan, KPU digugat karena menerima pendaftaran Gibran setelah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, saat menerima pendaftaran pasangan capres dan cawapres, KPU saat itu masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Kemudian, setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 keluar, KPU merubah peraturan tersebut menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Adapun, pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19-24 Oktober 2024.

"Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum," kata Erna di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, di mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," imbuhnya.

Sementara, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyatakan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma UU Pemilu. PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud menjadi salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya