PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada 2024

Rapat membahas persoalan pilkada

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akan menggelar rapat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan di Pilkada 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengungkapkan, rapat yang membahas isu pilkada itu digelar Selasa (20/8/2024) pukul 14.00 WIB.

"Perubahan ini baru saja kami terima nah ini nanti tentu kami 02.00 WIB nanti akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada memang tidak khusus Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan," kata Eriko di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Eriko menjelaskan, dengan adanya keputusan terbaru MK ini, maka PDIP memiliki kesempatan mengusung calon gubernur di Pilkada 2024.

Kendati demikian, Eriko menegaskan, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengusung kader internal atau kandidat lain di Pilkada DKI 2024.

"Ini kan harus dipertimbangkan apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti apakah calon gubernurnya atau calon wakil gubernurnya atau kah kedua duanya nah ini belum diputuskan," kata dia.

Sebelumnya, MK dalam putusannya memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Titi: PDIP Bisa Usung Calonnya di Pilkada Jakarta Pasca-Putusan MK

Baca Juga: Putusan MK: Partai Tidak Punya Kursi DPRD Bisa Usung Cagub

Baca Juga: Jokowi Apresiasi MK di Pidato Tahunan

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya