Pansus Haji: Menag Yaqut Kembali Mangkir Panggilan Kedua
Intinya Sih...
- Yaqut Cholil Qoumas mangkir panggilan kedua rapat pansus haji di DPR.
- Pansus Haji bisa memanggil paksa Yaqut Cholil dan melibatkan kepolisian.
- Pansus akan melayangkan panggilan ketiga dan menyelidiki Kemenag sebagai penyelenggara haji.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Marwan Jaffar mengungkapkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mangkir panggilan kedua untuk dimintai keterangannya dalam rapat pansus haji.
Sejatinya, Marwan mengatakan pansus haji mengagendakan untuk rapat bersama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (19/9/2024). Namun, Yaqut memilih untuk tidak mengindahkan undangan tersebut.
Yaqut Cholil dinilai Marwan tidak punya integritas sebagai seorang menteri untuk mempertanggungjawabkan karut marut pelaksanaan haji 2024.
Hal tersebut disampaikan Marwan Jafar saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
"Hari ini Menteri Agama tidak hadir, undangan yang kedua," kata Marwan.
1. Menag Yaqut bisa dipanggil paksa bila mangkir ketiga kalinya
Marwan menegaskan, pihaknya bisa memanggil paksa Yaqut Cholil. Pansus Haji kata dia juga bisa menggandeng pihak kepolisian untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2018 dan menyangkut tentang Undang-Undang MD3. Pansus haji kata dia dijamin oleh Undang-Undang MD3 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7.
"Kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini," kata dia.
"Ini kan sebetulnya menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup para jamaah. Apalagi yang sudah mengantri beberapa tahun tidak jadi berangkat karena kuota dialihkan ke haji khusus," tutur dia.
Baca Juga: Disebut Mangkir dari Pansus Haji, Menag Yaqut: Saya Pernah Dipanggil?
Editor’s picks
2. Pansus haji layangkan panggilan ketiga ke Yaqut
Lebih lanjut, Marwan menegaskan, pansus haji akan melayangkan panggilan ketiga ke Yaqut Cholil Qoumas. Pansus kata dia, akan menggandeng aparat kepolisian bila tetap mangkir terhadap panggilan yang ketiga.
Selain itu, pihaknya juga bisa menemui aparat penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan Kemenag sebagai penyelenggara haji.
"Inilah bentuk ketidaktanggungjawaban seorang Menteri Agama yang sudah dua kali dipanggil, tidak datang," kata dia.
Baca Juga: Pansus Haji DPR Gandeng LPSK, Menag Yaqut: Yang Tertekan Siapa?
3. Menag bantah pernah dipanggil pansus haji
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah sudah dua kali mangkir dari panggilan pansus haji di DPR. Ia berdalih tidak pernah ada surat pemanggilan yang dilayangkan dari DPR ke kediamannya.
"Jadi, saya gak tahu dasarnya dari mana (mengatakan sudah mangkir dua kali). Apakah benar saya sudah pernah dipanggil dua kali? Karena kok saya belum menerima (surat pemanggilan)," ujar Yaqut.
"Apakah surat itu tidak sampai ke saya karena salah alamat atau bagaimana, saya tidak tahu," imbuh dia.
Ketika ditanyakan apakah ia bakal hadir di pemanggilan pansus berikutnya, Yaqut belum bisa memastikan. Ia berdalih tugasnya sebagai Menteri Agama banyak. Sehingga, waktunya sering kali tidak tersedia.
"Saya akan lihat (jadwal) karena tugas saya sebagai Menag kan juga banyak. Anda tahu sendiri ada tugas pendidikan, keagamaan, sertifikasi halal dan pendidikan. Jadi, ada enam mandatory tugas kementerian agama. Itu belum termasuk tugas yang lain," kata dia.